DPRD Demak
DPRD Sepakat Raperda APBD Demak 2021
DPRD Demak menggelar rapat paripurna untuk membahas persetujuan Raperda tentang APBD Demak Tahun Anggoran 2021.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - DPRD Demak menggelar rapat paripurna untuk membahas persetujuan Raperda tentang APBD Demak Tahun Anggoran 2021 di Raung Rapat Paripurna, Rabu, (25/11/2020) siang.
Rapat paripurna itu juga dihadiri Wakil Bupati Demak Joko Sutanto
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan rapat yang telah dilaksanakan Komisi A, Komis B, Komisi C, dan Komisi, pendapatan bertambah Rp181.145.018.000.
Sedangkan untuk pengurangan belanja sebesar Rp37.254.000.000.
Pihaknya juga menyarankan perangkat daerah diharapkan memprioritaskan program dan kegiatan yang mendukung tercapainya target yang terulang dalam RPJMD Demak tahun 2016-2021, karena 2021 tahun terakhir RPJMD.
Sementara itu, Wakil Bupati Bupati Demak Joko Sutanto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pengelola keuangan perangkat daerah se-Kabupaten Demak yang sudah melakukan entry anggaran di SIPD.
"Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerag Pasal 222 menyeburkan bahwa pemerintah daerah wajib menerapkan sistem pemerintahtan berbasis elektronik di bidang keuangan daerag secara terintegrasi yang meliputi penyusunan program dan kegiatan dari rencana kerja pemerintah daerah, penyusunan rencana kerja SKPD serta penyusunan anggaran dan pengelolaan pendapatan daerah."
Oleh karena itu, tutur dia, anggaran untuk tahun 2021 wajib menggunakan aplikasi asistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terpusat di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri.
Dia berharap persetujuan ini menghasilkan keserasian antara kebijakan nasional dan kebijakan daerah, antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur. Serta untuk meneliti sejauh mana APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum.