Berita Banyumas
Setubuhi Gadis Bawah Umur Hingga Hamil, HZ Ditangkap Polresta Banyumas
Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban, yaitu YP (17) warga Kecamatan Purwokerto Timur
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangkap HZ (21) warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas karena melakukan tindakan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur.
Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban, yaitu YP (17) warga Kecamatan Purwokerto Timur.
Korban diketahui masih berstatus sebagai seorang pelajar kelas 3 SMA, dan akibat tindakan persetubuhan tersebut korban saat ini hamil empat bulan.
Baca juga: Arief Poyuono: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Tamat Sudah Cita-Cita Prabowo Subianto Jadi Presiden
Baca juga: Ini Link live Streaming SCTV Inter Milan Vs Real Madrid Liga Champion, Ramos dan Benzema Cedera
Baca juga: Pemeran Video Syur Mirip Gisel Kian Terkuak, Polisi Sebut Kemungkinan Gisel Kembali Dpanggil
Baca juga: Prediksi Inter Milan Vs Real Madrid Liga Champion, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming SCTV
Tindakan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur itu terjadi sekitar awal Juni 2020 di kamar salah satu hotel di kawasan Baturraden.
"Orang tua korban mengetahui hal tersebut setelah memanggil korban YP, karena terlihat adanya perbedaan bentuk tubuh seperti sedang hamil.
Setelah di cek urine dengan menggunakan test pack, ternyata hasilnya positif," ujar
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (25/11/2020).
Saat ditanya oleh orang tuanya, korban menjawab telah disetubuhi oleh seorang lelaki berinisial HZ.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
"HZ berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaannya yang sedang bekerja di sebuah bengkel.
HZ menyetubuhi korban dengan memberikan bayaran Rp 150 ribu," katanya.
Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning, satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong celana dalam warna hitam dan satu potong BH warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satuan-reserse-kriminal-polresta-banyumas-saat-memeriksaa-selasa-24112020.jpg)