Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ungaran

Dorong Kolektibilitas Iuran JKN-KIS, BPJS Ungaran Undang Peserta PBPU Menunggak

BPJS Kesehatan Cabang Ungaran kembali menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat.

Editor: abduh imanulhaq
IST
Perangkat desa dan Peserta PBPU menunggak di Kecamatan Bergas, Ungaran hadiri sosialisasi Program JKN-KIS 

Oleh karena itu kerjasama dalam menyukseskan Program JKN-KIS sebagai program yang manjamin kesehatan masyarakat harus dioptimalkan.

Kepala Bidang Kepesertaan dalan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Mega Mirga Kurnia, menyampaikan Program JKN-KIS ini berbeda dengan asuransi komersial, bahwa iuaran yang terkumpul sepenuhnya dipergunakan untuk peserta.

Dengan prinsip gotong royong, Program JKN-KIS menjadi wadah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, jika ada peserta sehat dan belum pernah menggunakan KIS bertanya kemanakah iuran yang selama ini dibayarkan, jawabannya adalah digunakan untuk membiayai pengobatan peserta lainnya,” terang Mega.

Perlu dipahami bahwa pemanfaatan Program JKN-KIS ini sangatlah besar.

Sudah banyak masyarakat yang terbantu dengan hadirnya program ini.

Akan tetapi sekali lagi program dengan manfaat besar ini butuh dukungan dari berbagi pihak.

Oleh karena itu Mega menghimbau agar bersama meningkatkan kesadaran akan pentingnya program ini, salah satunya dengan membayarkan iuran tepat waktu.

“Bagi peserta yang kesulitan karena merasa kurang mampu selain dapat diusulkan ke peserta PBI juga dapat memanfaatkan program relaksasi, yaitu program keringanan pembayaran tunggakan iuran,”kata Mega.

Mega menjelaskan program ini mulai berlaku sejak bulan Juli hingga bulan Desember 2020.

Keuntungan mengikuti program ini adalah peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS lebih dari 6 bulan dan status kepesertaannya tidak aktif, dapat membayar tunggakan iuran cukup 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan, agar status kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali.

Sementara itu sisa tunggakan iuran JKN-KIS wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2021. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved