Berita Semarang
Saksi Verbalisan Sebut Karyawan KSP Nasari Semarang Palsukan Kartu Identitas Nasabah
Kasus hilangnya dana nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Semarang masih bergulir.
Penulis: hermawan Endra | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus hilangnya dana nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Semarang masih bergulir.
Kemarin, Selasa (24/11) beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat.
Saksi yang dihadirkan bernama Hendrik, merupakan penyidik dari Polda Jawa Tengah atau saksi verbalisan.
Baca juga: Pemotor di Solo Ngebut Kejar Lampu Merah, Tewas Seketika Dihantam Mobil, Tubuh Masuk ke Kolong
Baca juga: Pengeroyokan di Jalan Pahlawan Semarang, Polisi: Semula Miliki Masalah dengan Juru Parkir
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Artis AS dan TS di Hotel, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Baca juga: Viral Detik-detik Truk Boks Meluncur Mundur di Tanjakan Pantura Batang Robohkan Tiang PJU
Ia mengungkapkan bahwa karyawan KSP Nasari Semarang, Ardi Natalia Dian Pranawati telah melakukan penggelapan dana nasabah atasnama Triswati dengan cara pemalsuan identitas.
Identitas palsu tersebut berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk melakukan pencairan dana di Bank BJB.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan oleh saksi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ternyata antar Nomor Induk Kependudukan, foto, dan nama tidak ada kecocokan.
Mendengar fakta persidangan itu, Kuasa Hukum Triswati, Budiman SH menganggap apa yang disampaikan sesuai dengan perkara yang dialami kliennya.
KSP Nasari Semarang harus bertanggung jawab dari kesalahan Ardi Natalia Dian Pranawati yang pada saat itu menjabat sebagai Funding Officer di KSP Nasari Semarang.
"Keterlibatan KSP Nasari Semarang dalam kasus ini karena pada saat itu, Ardi merupakan pegawai mereka kalau tidak pegawai tidak terkait," imbuhnya.
Menurutnya, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata, perbuatan tergugat II Ardi Natalia Dian Pranawati selaku bawahan (ondergeschikt) dari tergugat I KSP Nasari yang telah melakukan kesalahan (schuld) yaitu telah mencairkan dan/atau menggelapkan Simpanan Sukarela Berjangka Simester Profit milik penggugat dengan total keseluruhan Rp650 juta.
Sehingga telah merugikan penggugat sebesar Rp953 juta tersebut adalah merupakan tanggung jawab (aansprakelijkheid) dari tergugat I selaku badan hukum KSP untuk menanggung kerugian akibat dari kesalahan tergugat II tersebut.
"Pemalsuan identitas itu yang digunakan untuk melakukan pencairan dana di BJB atas sepengetahuan KSP Nasari tempat Ardi bekerja.
Hasil penelusuran saksi di kantor Disdukcapil ditemukan NIK KTP atasnama Suyanti, foto Ardi Natalia, nama Triswati, " kata Budiman.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Senin (30/11) masih dengan agenda mendengar keterangan saksi.