Berita Jateng
Anggota Komisi E Usul Gaji Guru non PNS Tidak Bisa Disamakan Buruh: Kerja Guru Lebih Repot
Anggota Komisi E (Bidang Kesra), Yudi Indras Wiendarto, meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah mengkaji kembali UMG.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Anggota Komisi E (Bidang Kesra), Yudi Indras Wiendarto, meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah mengkaji kembali upah minimum guru (UMG).
Menurutnya, gaji guru tidak bisa disamakan dengan buruh. Lantaran kerja guru lebih merepotkan.
Meskipun, saat ini banyak guru non-PNS yang digaji di bawah upah minimum kabupaten/kota.
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan pemberian gaji yang sesuai beban kerja penting.
"Mestinya tidak sebatas UMK (gaji guru non-PNS). Kami mendorong pemerintah mengeluarkan aturan terkait upah minimum guru," kata Yudi saat dialog terkait pendidikan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumat (27/11/2020).
Apalagi, lanjutnya, saat ini pemerintah tengah giat dalam mengimplementasikan program Merdeka Belajar. Dalam merdeka belajar, guru dituntut inovatif dan bisa memberikan pelajaran dengan menarik.
"Namun bagaimana mungkin guru bisa inovatif jika kebutuhan pokoknya saja belum terpenuhi," tukasnya.
Wakil Ketua DPD Gerindra Jateng ini juga prihatin masih banyak guru non-PNS yang 'nyambi'. Semisal menjadi pengemudi ojek daring.
Jika seperti itu, ia yakin guru tidak fokus lagi memikirkan kreativitas dan inovasi pembelajaran sekolah.
Di sisi lain ia juga mengritisi peralihan kurikulum pendidikan yang kini menjadi Merdeka Belajar. Peralihan tidak semudah itu. Harus melihat kesiapan sarana dan prasarana sekolah, kesejahteraan pendidik, dan tenaga kependidikannya.
"Mungkin hal itu bisa dilakukan di sekolah yang berada di kota, namun tidak mudah bagi sekolah di pinggiran. Keterbatasan sarpras dan kuantitas serta kualitas guru menjadi alasannya. Gaji memang bukan yang utama, tapi itu menjadi salah satu tolok ukur upaya pemerintah memberikan kesejahteraan pada guru," imbuhnya.
Sementara, Plt Kepala Disdikbud Jateng, Padmaningrum menuturkan saat ini di Jateng ada 22 ribu guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).
Jumlah itu disebutnya sangat besar. Pemprov memang telah memberikan tambahan insentif bagi mereka. Belum lagi ditambah dengan guru-guru sekolah milik yayasan yang gajinya begitu minim.
"Problematika di bidang pendidikan itu memang banyak. Tapi secara bertahap diselesaikan," tuturnya.(mam)