Pilwakot Semarang 2020
Pemkot dan KPU Kota Semarang Jamin Pilkada Tak Jadi Klaster Persebaran Covid-19
Pemerintah Kota Semarang bersama KPU kian giat mematangkan persiapan guna memastikan penyelenggaraan Pilkada di Kota Semarang
Sehingga masuk ke TPS bersih, keluar dari TPS Insya Alloh juga bersih,” lanjutnya.
KPU juga menyediakan bilik khusus di semua TPS bagi pemilih yang pada saat pengukuran suhu tubuh memiliki suhu di atas 37,3 derajat celcius.
“Bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius tidak diijinkan masuk ke dalam TPS, tetapi diarahkan untuk menggunakan bilik khusus di samping TPS untuk menggunakan hak pilihnya,” tandas Zaini.
Tidak hanya memperhatikan protokol kesehatan di TPS, Zaini menambahkan, KPU juga menyediakan layanan jemput bola, dengan mendatangi ke rumah pemilih. Layanan tersebut berlaku bagi warga yang sedang menjalani karantina Covid-19, Manula dan disabilitas.
“Ada beberapa kriteria yang boleh dilayani di rumah, jadi tidak harus datang ke TPS.
Syaratnya, pada hari pencoblosan, pihak keluarga melapor ke KPPS, kemudian pada jam-jam akhir akan didatangi ke rumah.
Layanan tersebut berlaku bagi warga yang sedang menjalani karantina mandiri di rumah yang nanti akan didatangi KPPS yang sudah dilengkapi dengan baju hazmat atau APD, dan didampingi tim kesehatan.
Kriteria lainnya yaitu Lansia dan disabilitas yang tidak memungkinkan datang ke TPS,” urainya.
Tidak hanya layanan jemput bola, untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi terjadi di TPS pada hari pemungutan, KPU juga sudah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS.
“Kalau pada Pilkada yang lalu setiap TPS digunakan oleh 800 pemilih, maka untuk mengurangi kerumunan kali ini KPU membatasi maksimal tiap TPS digunakan 500 pemilih.
Dan diatur pembagian jam bagi pemilih. Misalnya DPT nomor sekian datang jam 7 sampai jam 8, misalnya. Kita atur sehingga tidak terjadi penumpukan orang,” terang Zaini.
Kemudian layanan khusus lainnya di masa pandemi Covid, yaitu layanan jemput bola ke Rumah Sakit yang disebut Pindah memilih.
Layanan ini digunakan bagi pemilih yang tidak bisa mencoblos di TPS tempat pemilih tersebut terdaftar dan bermaksud mencoblos di TPS lain, karena tugas misalnya perawat medis, atau karena dirawat di Rumah Sakit.
Caranya dengan mengurus A5 ke kantor KPU Kota Semarang yang berada di Gedung Pandanaran Lantai 5 Jalan Pemuda 175 Semarang.
Zaini menambahkan, KPU sudah berkoordinasi dengan pihak RS di Kota Semarang untuk memfasilitasi layanan Pindah Memilih bagi perawat, pasien dan penunggu pasien.