Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB DKI Jakarta

Anies Perpanjang PSBB Transisi Jakarta hingga 21 Desember, Minta Warga Disiplin Prokes

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjelaskan alasannya kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta

Editor: m nur huda
Tribunnews/JEPRIMA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari. 

TRIBUNJATENG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjelaskan alasannya kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta. 

Perpanjangan ini akan berlangsung 21 Desember 2020. 

Gubernur Anies Baswedan mengatakan kebijakan ini diambilnya berdasarkan masukan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI dan penilaian Badan Nasional Penanggulangan Korupsi (BNPB).

FKM UI menilai, indikator pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta memiliki skor 63 per 5 Desember 2020.

Baca juga: Viral Video Alasan Gus Dur Bubarkan Departemen Sosial: Karena Tikusnya Sudah Kuasai Lumbung 

Baca juga: Beredar Pesan WhatsApp 6 Pedoman Pemudik Ingin Masuk Solo, Benar atau Hoaks? Ini Faktanya

Baca juga: Masih Tertimbun Longsoran Sebagian, Kantor Balai Desa Wonokeling Karanganyar Tetap Buka

Baca juga: Viral Video Gunung Semeru Meletus Lagi Semburkan Awan Panas & Warga Panik, Ini Faktanya

Baca juga: JK Blak-blakan Alasan Dukung Anies di Pilgub DKI Bukan Ahok, Mengaku Semua Demi Jokowi

Skor di atas 60 ini menandakan PSBB yang diterapkan bisa mulai dilonggarkan berdasarkan beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap.

"Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap," ucapnya, Minggu (6/12/2020).

Sedangkan, BNPB menilai, DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020.

Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November; dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.

Dua hal ini yang kemudian menjadi dasar Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB masa transisi hingga dua pekan ke depan.

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 21 Desember 2020," ujarnya dalam siaran tertulis.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, pihaknya bakal terus memperbaiki skor beberapa indikator pengendali Covid-19 ini.

Caranya dengan menegakkan aturan atas pelanggaran 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), serta melaksanakan 3T (tracing, testing, treatment) secara masif.

"Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali," kata dia.

"Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” tambahnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga dua pekan ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved