Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Bupati Umi: Semoga 2021 Ada Kenaikan Signifikan Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah

Bupati Tegal, Umi Azizah, sosialisasikan peraturan Bupati no 72 tahun 2020 tentang pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah dari Aparatur Sipil

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis

Adapun dari jumlah ZIS yang terkumpul paling banyak diperoleh dari lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tegal. 

Kemudian madrasah negeri, perusahaan, Dinas, perorangan (non UPZ), lembaga teknis daerah, sekolah negeri, kantor kecamatan, UPTD Dinas Pendidikan, Bupati, Sekretariat daerah, dan sekretariat DPRD. 

"Besaran zakat profesi yang dipungut dari ASN dan pegawai BUMD di lingkungan pemerintah daerah yaitu sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto. Sedangkan untuk besaran infak dan sedekah dipungut kepada para pegawai yang tidak mencapai nisab, yaitu pelaksana umum golongan lll Rp 40 ribu, pelaksana umum golongan ll Rp 35 ribu, da pelaksana umum golongan l Rp 30 ribu," terangnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved