Berita Tegal
Bupati Umi: Semoga 2021 Ada Kenaikan Signifikan Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah
Bupati Tegal, Umi Azizah, sosialisasikan peraturan Bupati no 72 tahun 2020 tentang pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah dari Aparatur Sipil
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
Adapun dari jumlah ZIS yang terkumpul paling banyak diperoleh dari lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tegal.
Kemudian madrasah negeri, perusahaan, Dinas, perorangan (non UPZ), lembaga teknis daerah, sekolah negeri, kantor kecamatan, UPTD Dinas Pendidikan, Bupati, Sekretariat daerah, dan sekretariat DPRD.
"Besaran zakat profesi yang dipungut dari ASN dan pegawai BUMD di lingkungan pemerintah daerah yaitu sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto. Sedangkan untuk besaran infak dan sedekah dipungut kepada para pegawai yang tidak mencapai nisab, yaitu pelaksana umum golongan lll Rp 40 ribu, pelaksana umum golongan ll Rp 35 ribu, da pelaksana umum golongan l Rp 30 ribu," terangnya. (dta)
Berita Terkait