Pilkada 2020
Rapat Pleno KPU Kendal: Dico-Basuki Raih Suara Terbanyak, Unggul 65 Ribu Suara
KPU Kendal menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2020 . Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1, Dico M Ganinduto dan Windu
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2020 tingkat kabupaten dari 20 kecamatan yang ada, Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1, Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki memperoleh suara terbanyak 279.632 suara.
Dico-Basuki atau Dibas unggul 65.333 suara dari pason nomor urut 2 Ali Nurudin - Yekti Handayani memperoleh 214.299 suara.
Sementara paslon nomor urut 3 dari partai politik PDI Perjuangan dan PPP, Tino Indra Wardono - Mukh Mustamsikin hanya memperoleh 74.371 suara dari total surat suara sah sebanyak 568.302.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pada Pilkada Kendal 2020, sebanyak 596.437 surat suara telah digunakan.
Rinciannya, 568.302 surat suara sah, dan 28.135 surat suara tidak sah.
Dalam penetapan rekapitulasi surat suara tersebut, menurut Hevy tidak mendapatkan keberatan dari semua saksi masing-masing paslon dan Bawaslu yang hadir.
"Untuk jumlah data pemilihnya (DPT) sebanyak 785.303, laki-laki 391.047 dan perempuannya 394.256 orang. Kalau pemilih yang pindah hak memilih (DPPH) ada 2.122 orang, sedangkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP atau surat keterangan ada 1.762 orang," terangnya, Rabu (16/12/2020).
Dari total 596.437 orang yang menggunakan hak pilih, terbagi dalam kategori laki-laki 292.133 orang, dan kategori perempuan 304.304 orang.
"Untuk data pemilih disabilitas ada 1.837 orang, yang menggunakan hak pilihnya 687 orang," tutur Hevy.
Pada Pilkada 2020 ini, Hevy merinci, sebanyak 807.306 surat suara telah ia terima termasuk surat suara cadangan. Namun, sebanyak 210.597 surat suara tidak digunakan, sedangkan surat suara yang rusak atau cacat berjumlah 272.
Hevy mengapresiasi masing-masing paslon dan tim kampanye atas kerjasamanya untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pilkada.
Ia juga menyampaikan rasa terimakasih kepada masyarakat yang sudah ikut untuk berpartisipasi dalam penentuan pemimpin Kendal beberapa tahun ke depan.
"KPU juga mengapresiasi peran serta seluruh aparat kepolisian dan TNI, juga masyarakat, yang turut serta menjaga situasi dan kondisi agar tetap aman, lancar damai, kondusif sampai tahapan Pilkada rampung," ujar Hevy.
Meski sudah diplenokan, lanjut Hevy, KPU Kendal tetap membuka pintu jika ada permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan.
Waktunya, maksimal lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
"Sehingga tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi," jelas Hevy. (Sam)