Pilkada 2020
Kalah Tipis, Paslon Pilkada Rembang Harno-Bayu Ajukan Gugatan Ke MK
Pasangan calon, Harno - Bayu, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Rembang 2020
TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Pasangan calon, Harno - Bayu, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya dengan permohonan perselisihan hasil Pilkada Rembang 2020, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil rekapitulasi manual, paslon 01 Harno-Bayu Adriyanto mendapatkan 208.736 suara. Sementara lawannya, paslon 02 Hafidz-Hanies memperoleh 214.237 suara.
Salah satu kuasa hukum Harno - Bayu, Nimerodi Gulo, menyampaikan, pengajuan gugatan tersebut, telah diterima secara resmi telah tercatat dalam website MK pada Kamis (17/12/2020) 23.59 WIB.
Menurut Gulo, pihaknya telah menemukan banyak kecurangan yang ditengarai dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Rembang.
Baca juga: Kapal Pengangkut 40 Wisatawan Tenggelam di Danau Koto Panjang, Seorang Penumpang Tewas
Baca juga: Mau Piknik Ke Yogyakarta Akhir Tahun? Ini Aturan Protokol Kesehatan yang Wajib Dipenuhi
Baca juga: Dugaan Penyebab Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi Sragen, Terjadi Aquaplaning Saat Lewati Genangan
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Jalan Tol Solo-Ngawi Sragen hingga Warga Kesulitan Padamkan Api
Bahkan, kata dia, pihaknya berujar mengantongi bukti kuat jika kecurangan dari kubu sebelah tersebut telah secara terang-terangan dilakukan.
Sejumlah alat bukti pun telah dilampirkan dalam berkas gugatan tersebut.
"Pilkada Rembang ditemui banyak kecurangan -kecurangan. Bahkan potensi TSM cukup terlihat, yakni ada kekuasaan yang bermain dengan menggunakan kekuasaan dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu," terang Gulo saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (19/12/2020).
Menurutnya, pengajuan gugatan MK tersebut semata - mata hanya untuk mencari keadilan terhadap kecurangan - kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Rembang.
"Upaya untuk mencari keadilan terhadap kecurangan itu, kami sebagai PH mengajukan permohonan ke MK, sekaligus melakukan upaya - upaya lain termasuk melaporkan ke pihak - pihak terkait atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Banwas," jelasnya.
Hal serupa juga diutarakan oleh tim advokasi Harno - Bayu, Karyono.
Menurut Karyono, dugaan - dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS sejatinya telah diungkapkan secara langsung kepada pihak penyelenggara maupun panwas tingkat Kecamatan.
Hanya saja, sambung Karyono, pelaporan tersebut tak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Padahal, kata dia, temuan - temuan bentuk pelanggaran Pilkada itu sempat diamini oleh sejumlah pihak.
Pihaknya pun selanjutnya ke Kantor Bawaslu Rembang pada Selasa (15/12/2020).
"Temuan-temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan oleh saksi-saksi kami dalam proses rekap kemarin di tingkat Kecamatan, hanya saja belum ada tindak lanjut," kata Karyono.