Berita Viral
Cerita di Balik Habib Rizieq Cukur Botak di Penjara, Pakai Alat dan Pisau Sendiri, Fotonya Viral
Penampilan Habib Rizieq Shihab tampak berbeda di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Habib Rizieq Legowo jadi Tersangka
Habib Rizieq legowo jadi tersangka, tantang laporkan juga dia di daerah, hanya satu permintaan HRS.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung.
Menariknya, Habib Rizieq seakan tak mempermasalahkan status tersangka yang melekat di dirinya.
Bahkan lewat kuasa hukumnya, Habib Rizieq alias HRS bisa dibilang legowo.
Ya, kepolisian menetapkan HRS sebagai tersangka tunggal kasus kerumunan massa di Megamendung.
"Sehubungan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq di kerumunan Megamendung, maka tanggapan beliau adalah silakan saja," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar dalam pernyataan visualnya kepada Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati, Kamis (24/12/2020).

Bahkan jika perlu, Habib Rizieq Shihab juga meminta setiap daerah melaporkannya ke pihak berwajib.
Dia akan menghadapi semua laporan tersebut.
"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah. Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga," kata Aziz.
Habib Rizieq, lanjut Aziz, akan secara sukarela menghadapi dan memenuhi semua proses hukumnya.
Tapi, Rizieq Shihab mensyaratkan, kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembantaian terhadap enam anggota Laskar FPI juga diproses secara hukum.