Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Pembakar Mantan Pacar di Sayung Demak Terancam Hukuman Mati, Cintanya Ditolak

Tersangka pembakaran mantan pacar di Sayung Kabupaten Demak terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Istimewa
Personel Polres Demak saat olah tempat kejadian perkara di toko milik korban L (30). Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan masih dirawat di RS Sunan Kalijaga Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi menyebut pelaku pembakar mantan pacar di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Lulus Wahyudi (40) terancam hukuman mati.

"Pasal yang dipersangkakan Primer 340 KUHP (pembunuhan berencana/ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun) Subiser 338 KUHP (pembunuhan/ancaman 15 tahun) lebih subsider 355 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat yang di rencanakan/ ancaman 15 tahun)," katanya, Senin, (28/12/2020).

Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi.

Baca juga: Kisah Pilu Nova Anak Yatim Piatu Jadi Korban Komplotan Emak-emak Pencuri Perhiasan Emas di Semarang:

Baca juga: Pesan Terakhir Mbah Kung Hamid Hendrawan Sebelum Meninggal

Baca juga: Kabar Duka, Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Meninggal Dunia di Semarang

Baca juga: Puskesmas Karanganyar Buka Rapid Test Antigen, Biaya Rp 250 Ribu, Daftar Dulu di WA 081317678894

Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

AKP M Fachrur Rozi juga menambahkan, pihaknya telah olah TKP dan mengamankan barang bukti botol bensin yang dijadikan tersangka untuk membakar korban.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Lulus Wahyudi (40) nekat membakar mantan pacarnya L (30) pada Jumat, (18/12/2020).

Kronologi

AKP M Fachrur Rozi menerangkan, awalnya  si pelaku mendatangi toko milik korban. Setelah itu, pelaku tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh korban.

Korban yang panik karena terbakar sempat mau menyelamatkan diri.

Tapi si pelaku mendekap tubuh korban, sehingga tubuh mereka berdua sama-sama terbakar.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya atau 90 persen.

Sementara pelaku mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya atau 30 persen.

Setelah kejadian korban dilarikan ke RS Sultan Agung Semarang.

Lalu setelah 10 hari menjalani perawatan korban menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu, (27/12/2020).

Personel Polres Demak saat olah tempat kejadian perkara di toko milik korban L (30). Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan masih dirawat di RS Sunan Kalijaga Demak.
Personel Polres Demak saat olah tempat kejadian perkara di toko milik korban L (30). Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan masih dirawat di RS Sunan Kalijaga Demak. (Istimewa)

Tersangka Masih Dirawat

Sementara itu, kata Rozi, tersangka Lulus Wahyudi (40) saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Sunan Kalijaga. 

Tersangka dijaga aparat kepolisian.

Dia menyatakan dugaan sementara pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi motif sakit hati karena cinta ditolak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com dari keterangan warga sekitar, pelaku berstatus mantan pacar korban.

(yun)

Baca juga: Pemotor Tewas Tabrak Pintu Mobil Pikap yang Dibuka Sopir Tiba-tiba di Sragi Pekalongan

Baca juga: Pemkot Solo Menutup Puskesmas Gajahan Seusai Pegawai Administrasi Meninggal Positif Corona

Baca juga: Info Biro Jasa Bangunan, Arsitek, Sedot WC, Laundry, Servis di Semarang Minggu 27 Desember 2020

Baca juga: Jual Furniture, Elektronik Bekas dan Baru Semarang serta Iklan Kehilangan Minggu 27 Desember 2020

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved