Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Maling Motor Menyerahkan Diri ke Polsek Jebres, Ngaku Mabuk Dulu di Warnet Biar Berani Mencuri

Dua pemuda Denny Purnomo (20) dan Yulian Setya Nugraha (20) nekat lakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah di Jebres Solo.

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dua pemuda Denny Purnomo (20) dan Yulian Setya Nugraha (20) nekat lakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah di Jebres Solo.

Sepeda motor itu, diambil di teras rumah dengan keadaan tidak dikunci stang.

Keduanya, sudah menjadi pelaku pencurian saat masih berusia remaja.

Baca juga: Terjawab Inisial MYD dalam Kasus Video Gisel Adalah Michael Yukinobu De Fretes

Baca juga: Gisella Anastasia atau Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Baca juga: Gisel Akui Jadi Pemeran Video Syur, Dibuat pada Tahun 2017 di Medan: Pria Inisial MYD juga Tersangka

Baca juga: Banyolan Netizen Menebak Inisial MYD Pria Pemeran Video Syur Bareng Gisel

Yulian mengatakan, alasan ekonomi menjadi alasan melakukan aksi kejahatan.

Sebelumnya, dia bekerja sebagai suplier sebuah produk minuman namun sudah dirumahkan karena pandemi corona.

Sementara, Denny yang bekerja sebagai penjual sate kere.

Yulian mengatakan, sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu dia menenggak minuman keras di sebuah warnet di Jalan Mr Sartono.

"Ya pokoknya ada barang yang bisa dijual.

Saya ambil," ucapnya ketika di Mapolsek Jebres, Selasa (29/12/2020).

Setelah itu, Yulian menghubungi Denny, keduanya bertemu di Taman Jaya Wijaya.

Mereka lantas menyisir kawasan Ngoresan, Kecamatan Jebres.

Pada sebuah rumah, mereka menemukan sepeda motor Honda Vario bernopol AD 2743 HI yang terparkir di depan rumah tanpa dikunci stang.

Kondisi ini semakin didukung karena kawasan tersebut sepi.

Tak butuh lama, Yulian langsung menuntun sepeda motor tersebut sejauh 5 meter.

Setelah dirasa aman, sepeda motor tersebut distep oleh Denny atau didorong dari belakang dengan menggunakan kaki hingga rumahnya dengan jarak sekira 2 kilometer dari lokasi.

"Pagi harinya saya cari tukang kunci.

Kemudian saya buatkan kunci pengganti, saya bilang sama tukang kuncinya ini motor saya.

Saya bilang kuncinya ketlingsut," ucapnya.

Sebelumnya, sekira Tahun 2015 mereka juga pernah mencuri sepeda motor di Jebres dan juga ditangkap polisi.

"Tidak sampai dihukum, kami berdua cuma rehabilitasi saja 3 bulan," imbuhnya.

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono menuturkan kejadian ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.

"Namun mungkin karena takut, pelaku Denny menyerahkan diri ke Polresta Solo dan langsung dilimpahkan ke kita," ungkapnya.

Kemudian dari tersangka Denny, pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Yulian.

"Dari hasil penyidikan, keduanya mengakui telah melakukan aksi kejahatan tersebut.

Dan dari catatan kita, mereka juga melakukan aksi kejahatan 5 tahun lalu di Jebres," ucapnya.

Polsek Jebres menyita dua buah sepeda motor, yakni milik tersangka dan hasil kejahatan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Ini bisa menjadi pembelajaran.

Agar warga tidak teledor meninggalkan motor tanpa dikunci stang," tandasnya.

(kan)

Baca juga: Banyak Restoran di Kota Semarang Tak Gunakan Alat Perekaman Transaksi dari Bapenda

Baca juga: Wali Kota Semarang Hendi Apresiasi Partisipasi Srikandi SeTIA Tolak Politik Uang

Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur Rekaman 2017, Terakhir Jumpa Gading Marten Saat Natal

Baca juga: 86 Objek Wisata di Jawa Tengah Ditutup pada Libur Tahun Baru

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved