Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Karyawan Dengar Suara Jeritan Sebelum Remaja Putri Itu Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Sebelum menemukan korban tewas, Raihan mengaku sempat mendengar suara jeritan korban.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Kemudian, penemuan tersebut dilaporkan kepada polisi dan jasad korban dievakuasi ke Gedung Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin.

Sementara kamar 308 sudah dipasangi garis polisi.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan polisi menyimpulkan korban meninggal karena ada tindak kekerasan.

Jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah juga tengah meminta keterangan dari sejumlah saksi yakni karyawan Mira Hotel tempat korban ditemukan.

"Berdasarkan analisa kami di lapangan, memang ada tanda tanda kekerasan di tubuh korban," ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi di lokasi kejadian.

Evakusasi jasad remaja yang ditemukan tewas di Kamar 308 Mira Hotel Banjarmasin.
Evakusasi jasad remaja yang ditemukan tewas di Kamar 308 Mira Hotel Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

2. Barang Bukti Pisau kecil dan Palu Serbaguna

Selain itu, polisi pun sudah mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa pisau kecil dan palu serbaguna.

Barang bukti tersebut ditemukan Polisi di saluran pembuangan air hotel tersebut.

Selain itu, Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya pakaian dan uang tunai.

"Barang bukti yang berhasil kami temukan di TKP, pisau kecil, dan palu serbaguna yang di dalamnya berisi obeng dan sebagainya. Kemungkinan pisau kecil itu bagian dari palu serbaguna tersebut," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi di lokasi kejadian.

 3. Pelaku Ditangkap

Kepolisian berhasi menangkap pelaku pembunuhan gadis belia berusia 14 tahun di kamar 308 Mira Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pelaku ditangkap petugas gabungan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, Senin (28/12/2020) sore.

Dari informasi yang dihimpun Banjarmasinpost.co.id, tersangka berinisial MZR (20) ditangkap Senin (28/12/2020) sekitar pukul 20.30 Wita.

Tersangka ini diamankan di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, sekitar pukul 20.30 Wita, oleh Resmob Polda Kalimantan Selatan dan anggota Polres HST.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved