Berita Regional
Karyawan Dengar Suara Jeritan Sebelum Remaja Putri Itu Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Sebelum menemukan korban tewas, Raihan mengaku sempat mendengar suara jeritan korban.
Penangkapan tersebut tidak memerlukan waktu lama yakni hanya 8 jam 30 menit, dari pukul 12.00 wita ketika awal pelaku melarikan diri, hingga 20.30 wita.
5. Kronologi
Kronologi pembunuhan wanita remaja berinisial YA (14) di kamar 308 Mira Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan terungkap.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, mengatakan awalnya pelaku Meizi Zwageri Rasidi (20) dan korban berkenalan melalui aplikasi Michat.
Dalam percakapannya pelaku berjanji akan memberikan imbalan senilai Rp 4 juta kepada korban untuk menemaninya kencan selama dua hari.
Setelah itu keduanya pun bersepakan bertemu di Mira Hotel.
Pelaku Meizi datang terlebih dahulu ke Mira Hotel dan memesan kamar 308, Senin (28/12/2020) pukul 02.00 WITA.
Selanjutnya pada pukul 04.15 wita korban menemui pelaku di tempat tersebut.
"Setelah memesan kamar pelaku ini menunggu korban datang, terlihat dari CCTV hotel pelaku sempat menjemput korban," kata Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Selasa (29/12/2020).
Sebagai tanda jadi pelaku memberi uang sebesar Rp 250 ribu kepada korban.
Namun, karena kehabisan uang, pelaku kembali meminta uang tersebut dari korban.
Kesepakatan itu pun akhirnya berujung perkelahian yang menyebabkan korban tewas.
Meizi Zwageri Rasidi yang tercatat sebagai Warga Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tersebut akhirnya membunuh korban.
"Karena terbawa emosi saat korban meneriaki saya penipu dan pembohong," kata Meizi kepada awak media.
Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke wilayah Hulu Sungat Tengah (HST).
Akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, oleh tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Banteng dan Resmob HST.
Penangkapan tersebut tidak memerlukan waktu lama yakni hanya 8 jam 30 menit, dari pukul 12.00 wita ketika awal pelaku melarikan diri, hingga 20.30 wita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat 33 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Tewas Dibunuh Teman Kencan di Banjarmasin, Jeritan Korban Terdengar hingga Motif Pelaku
Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Siap Dampingi Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Gisel Bikin Video Syur Tahun 2017 di Medan dengan MYD
Baca juga: Viral Penghulu Cek Cincin Pernikahan dengan Kaca Pembesar, Pastikan Emas Asli
Baca juga: Kroasia Diguncang Gempa 6,4 M, 7 Orang Tewas, Wali Kota: Petrinja Berubah Jadi Neraka