Berita Nasional
Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo Soal Kenaikan Gaji PNS, Golongan Terendah Bisa Kantongi 10 Juta
"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal
Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo Soal Kenaikan Gaji PNS
Golongan Terendah Bisa Kantongi10 Juta
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus menggodok skema tunjangan bagi aparatur sipil negara ( ASN), baik pegawai negeri sipil ( PNS) maupun anggota TNI dan Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan skema kenaikan tunjangan, ASN golongan paling rendah bisa mendapatkan gaji take home pay Rp 10 juta per bulan.
"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal.
Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Sempat Naik, Harga Telur dan Cabai di Pasar Segamas Purbalingga Mulai Turun
Baca juga: Apa Sebenarnya Status Hubungan Gisel dan MYD? Ini Pengakuan Gisel di Depan Polisi
Baca juga: Update Corona Jawa Tengah Rabu 30 Desember 2020
Baca juga: Klasemen Liga Inggris Terbaru, Manchester United Dekati Liverpool, Arsenal Merangkak Naik
Politisi PDIP ini berujar, berbagai skema penggajian ASN masih dalam tahap kajian. Targetnya, skema baru tersebut bisa terealisasi pada tahun 2021.
Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN baik PNS maupun anggota TNI dan Polri ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.
Dengan kata lain, pemerintah hanya melakukan perubahan pada skema tunjangan yang akan diterima.
Selama ini, tunjangan terbesar ASN, baik PNS maupun TNI-Polri berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujar Tjahjo.
"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo lagi.
Penjelasan BKN