Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Curhat Hilda Hidayah di Buku Harian sebelum Tewas di Tangan Suami Sirinya: Curiga Dipelet

"Di antaranya bahwa korban mengalami tindak KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta merasa dipelet oleh Indra

Editor: muslimah
TribunJakarta.com/Bima Putra
Hendra Supriyatna alias Indra (38) saat proses rekonstruksi pembunuhan Hilda Hidayah di Makasar, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020). 

Kakak ipar Hilda, Harum (33) selaku pemilik warung makan di Terminal Kampung Rambutan tempat Hilda sempat bekerja jadi pegawai pun membenarkan.

Tak hanya berdasar keterangan ibu kandung Hilda, Harum bahkan mendengar curhatan terkait sangkaan Indra memelet adik iparnya hingga jatuh cinta.

"Pernah si Hilda ngomong 'Teh (panggilan Hilda ke Harum), kok aku bisa suka sama Indra.

Padahal setiap dekat berantem, tapi pas jauh rasanya kangen banget.

Seperti dipelet sama Indra'," kata Harum menirukan ucapan Hilda.

Mendengar curhatan, kala itu Harum hanya bisa menyarankan agar Hilda segera berhenti menjalin hubungan asmara dengan Indra.

Nahas petaka terjadi, Hilda dibunuh dalam bus yang dikemudikan Indra setelah bertengkar karena meminta hubungan diresmikan secara hukum negara.

"Waktu itu saya sarankan Hilda biar putus saja sama Indra.

Saya bilang 'Kamu kan cantik, masih muda, banyak laki-laki lain yang suka sama kamu.

Tapi sekarang sudah kejadian, mau bagaimana lagi," ujarnya.

Jasad Hilda ditemukan pada 7 April 2019 di taman kota Tol Jagorawi dalam keadaan membusuk sehingga identifikasi secara wajah sudah tak memungkinkan.

Butuh nyaris dua tahun sampai akhirnya kasus pembunuhan Hilda terungkap pada 14 Desember 2020 lalu berujung penangkapan Indra.

Serta Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) yang saat keadaan merupakan kernet bus Mayasari rekan Indra, dia membantu Indra membuang jasad Hilda.

Indra dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Unyil yang ikut membantu dijerat pasal 340 KUHP, juncto pasal 338 KUHP, juncto 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian, juncto pasal 56 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved