Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Curhat Hilda Hidayah di Buku Harian sebelum Tewas di Tangan Suami Sirinya: Curiga Dipelet

"Di antaranya bahwa korban mengalami tindak KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta merasa dipelet oleh Indra

Editor: muslimah
TribunJakarta.com/Bima Putra
Hendra Supriyatna alias Indra (38) saat proses rekonstruksi pembunuhan Hilda Hidayah di Makasar, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020). 

Rekonstruksi Pembunuhan Hilda Hidayah

Rekonstruksi kasus pembunuhan Hilda Hidayah (22) yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar pada Rabu (30/12/2020) mengungkap fakta baru.

Dalam rekonstruksi saat Hendra Supriyatna alias Indra (38) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) membunuh Hilda pada 3 April 2019 silam.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan terungkap fakta bahwa Unyil tidak ikut membantu Indra mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi.

"Saat pemeriksaan tersangka Unyil keterangannya membantu menguburkan jasad, tapi ketika teka adegan ternyata tidak. Dia hanya menunggu dalam Bus," kata Saiful di Makasar, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020).

Belum diketahui pasti alasan Unyil berbohong kepada penyidik ikut membantu Indra mengubur jasad Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan.

Namun fakta baru tersebut tidak mengubah pasal yang disangkakan kepada Indra dan Unyil, bahwa keduanya melakukan pembunuhan berencana.

"Hasil reka adegan tadi saat tersangka Indra menurunkan jasad dari bus lalu dikuburkan di taman kota Tol Jagorawi semua dilakukan sendiri. Unyil hanya berperan menunggu di bus," ujarnya.

Saiful menuturkan dari 24 adegan yang diperagakan Unyil tak hanya membantu memindahkan jasad Hilda dari bagian depan bus ke belakang.

Dia membantu Indra membersihkan ceceran darah Hilda dalam bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 PV.

Tepatnya di bagian kursi penumpang paling depan sisi kiri bus lokasi Indra memukul kepala Hilda sebanyak tiga kali dengan balok kayu pengganjal pintu bus.

"Khusus untuk Unyil selain pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP. Dia juga dikenakan pasal 56 KUHP," tuturnya.

L
Hendra Supriyatna alias Indra (38) saat reka adegan menguburkan jasad Hilda Hidayah (22) di Taman kota Tol Jagorawi, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Peran Unyil yang tak ikut membantu proses penguburan dibenarkan Indra, saat reka adegan dia mengaku melakukan perbuatannya seorang diri.

Dari sejak menggali tanah hingga menutup jasad Hilda menggunakan tanah dan sejumlah lembar daun pisang dia melakukannya sendiri.

"Saya kubur jasadnya setengah badan karena pas kejadian buru-buru. Habis saya kubur cangkul buat gali dan balok kayu saya buang ke kali," kata Indra.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved