Berita Viral
Curhat Hilda Hidayah di Buku Harian sebelum Tewas di Tangan Suami Sirinya: Curiga Dipelet
"Di antaranya bahwa korban mengalami tindak KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta merasa dipelet oleh Indra
Editor:
muslimah
TribunJakarta.com/Bima Putra
Hendra Supriyatna alias Indra (38) saat proses rekonstruksi pembunuhan Hilda Hidayah di Makasar, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020).
Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana yang disangkakan ke Unyil berisi:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lewat Buku Diari, Hilda Hidayah Curhat sebelum Tewas di Tangan Suami Sirinya: Curiga Dipelet