Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahfud MD Bolehkan Front Persatuan Islam, Refly Harun: Beliau Masih Sadar Ilmu Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memuji langkah Menkopolhukam, Mahfud MD trkait dibolehkannya Front Persatuan Islam.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Mahfud MD Bolehkan Ada Front Persatuan Islam, Refly Harun: Beliau Masih Sadar Ilmu Hukum Tata Negara 

Ia menegaskan, pihak tersebut harus membedakan antara pelanggaran yang sifatnya individual dengan yang sifatnya organisasional.

“Jadi, hal pertama yang harus ditindak terlebih dulu ya pelanggaran hukumnya itu. Jadi, pelanggaran hukum ditindak secara hukum,” katanya.

Refly Harun lantas menegaskan tidak bisa semena-mena sebuah organisasi dibubarkan.

“Karena itu saya tetap mengimbau, kalau ingin membubarkan sebuah ormas, karena ini adalah bagian dari hak asasi manusia, maka harus jelas dan spesifik kesalahan serta pelanggaran dari ormas tersebut,” katanya.

Refly Harun menekankan satu hal penting yang harus diperhatikan yakni ormas tersebut tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak boleh menjadi polisi bagi masyarakat.

"Kalau ada kemungkaran, ada pelanggaran, maka tugas ormas itu melaporkan ke polisi, tidak boleh melakukan sweeping secara langsung, karena itu bukan tugasnya,itu adalah tugas polisi," ujar Refly Harun.

Refly Harun lantas berharap kepolisian juga berlaku obyektif dengan segala laporan masyarakat.

Refly Harun memuji Mahfud MD karena menjalankan kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.

Namun, Refly Harun mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang membubarkan FPI karena menurutnya cacat prosedur.

REfly Harun lantas berharap Front Persatuan Islam mampu menampilkan wajah yang lebih ramah dan patuh kepada hukum-hukum negara.

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved