Mahfud MD Bolehkan Front Persatuan Islam, Refly Harun: Beliau Masih Sadar Ilmu Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memuji langkah Menkopolhukam, Mahfud MD trkait dibolehkannya Front Persatuan Islam.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan.
"Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud.
Baca juga: Hartopo Batasi Pelayat Habib Jafar Al Kaff dari Luar Kota untuk Cegah Kerumunan
Baca juga: Viral Dede Pemulung yang Bawa Bayi Bekerja, Nasibnya Berubah Setelah Bertemu Gubernur
Baca juga: Demi Melancarkan Perselingkuhan, Alberto Bikin Terowongan ke Rumah Pasangan, Geger saat Terbongkar
Baca juga: Mahfud MD Bolehkan FPI Deklarasi Ganti Nama, Rocky Gerung: Kalau Dilarang Konyol