Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahfud MD Bolehkan Front Persatuan Islam, Refly Harun: Beliau Masih Sadar Ilmu Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memuji langkah Menkopolhukam, Mahfud MD trkait dibolehkannya Front Persatuan Islam.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Mahfud MD Bolehkan Ada Front Persatuan Islam, Refly Harun: Beliau Masih Sadar Ilmu Hukum Tata Negara 

Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan.

"Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud.

Baca juga: Hartopo Batasi Pelayat Habib Jafar Al Kaff dari Luar Kota untuk Cegah Kerumunan

Baca juga: Viral Dede Pemulung yang Bawa Bayi Bekerja, Nasibnya Berubah Setelah Bertemu Gubernur

Baca juga: Demi Melancarkan Perselingkuhan, Alberto Bikin Terowongan ke Rumah Pasangan, Geger saat Terbongkar

Baca juga: Mahfud MD Bolehkan FPI Deklarasi Ganti Nama, Rocky Gerung: Kalau Dilarang Konyol

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved