Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Jawa Bali

Aturan PSBB di Semarang 11-25 Januari: 9 Ruas Jalan Ditutup, Jam Operasional Mall Dikurangi

Pemerintah Kota Semarang mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali yang berlaku 11-25 Januari

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali yang bakal berlaku 11-25 Januari.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, bersama Forkopimda Kota Semarang akan mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat melalui revisi Perwal Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Pertama, kebijakan work from home (WFH) akan diberlakukan 75 persen dari sebelumnya hanya 50 persen.

Baca juga: Fakta Baru Kematian Chacha Sherly, Bukan Kecelakaan Beruntun, Sopir Jadi Tersangka

Baca juga: Gisel Minta Maaf ke Keluarga Wijin, Sang Pacar: Dia Lebih Cantik Saat Tersenyum

Baca juga: Korupsi Tanpa Batas, Pejabat China Ini Sembunyikan Uang 3 Ton dan Miliki 100 Wanita Simpanan 

Baca juga: Saksi Sidang Praperadilan Habib Rizieq FPI Sebut Anggota TNI Polri Nikmati Acara di Petamburan

Apabila jumlah pegawai di beberapa dinas kurang, pihaknya mengatur pengurangan jam kerja.

"Kami mengatur pengurangan jam kerja disepakati masuk pukul 08.00-14.00," sebutnya saat memberikan keterangan pers di kantor Wali Kota Semarang, Kamis (7/1/2021)

Terkait aktivitas belajar mengajar baik TK, SD, maupun SMP akan tetap berjalan secara daring.

Hendi juga menyesuaikan Pemerintah Pusat mengenai kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas.

Lebih lanjut, dia membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan.

Pusat perbelanjaan atau mall disepakati buka mulai pagi hingga pukul 19.00.

Adapun restoran, tempat hiburan, dan pedagang kaki lima (PKL) masih diberi toleransi buka hingga pukul 21.00.

"Fokus kami pada pembatasan kapasitas pengunjung.

Kalau kebijakan Pemerintah Pusat maksimal 25 persen.

Kami mengambil kebijakan kapasitas maksimal 50 persen," jelasnya.

Di bidang konstruksi, Pemerintah Kota Semarang masih membolehkan tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun aturan di tempat ibadah masih sesuai perwal yang lama yaitu kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara itu, fasum dan kegiatan sosial budaya diminta dihentikan selama dua peken ke depan.

"Maka, kami di Pemkot, semua aktivitas terkait dengan kegiatan seminar, dialog, diskusi, ditunda," tegasnya.

Terkait kegiatan pernikahan, Pemerintah Kota Semarang hanya membolehkan prosesi akad nikah tanpa ada pesta pernikahan.

Prosesi akad nikah juga harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Termasuk pembatasan jumlah tamu yang diundang.

Kemudian aturan di moda transportasi masih tetap sama.

Penumpang diwajibkan memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan protokol kesehatan lain tetap diberlakukan.

Selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Semarang bakal menutup sembilan ruas jalan.

Tujuh ruas di antaranya ditutup selama 24 jam.

Dua ruas lainnya ditutup mulai pukul 21.00-06.00.

"Ruas jalan Simpanglima yang menghubungkan dengan Letjen Suprapto tidak ditutup 24 jam tapi mulai 21.00-06.00.

Pertimbangannya karena banyak pelaku usaha PKL dan restoran yang masih bisa buka sampai pukul 21.00," paparnya.

Aturan-aturuan tersebut akan disusun dalam revisi Peraturan Wali Kota Semarang.

Hendi menargetkan, kebijakan tersebut siap ditandatangani dalam dua hari ke depan.

Kemudian dapat diberlakukan mulai 11 Januari.

Apabila terdapat pihak yang tidak mengindahkan peraturan, akan dikenai sanksi berupa pembubaran kegiatan.

"Kalau bandel dua sampai tiga kali, izinnya bisa kami tinjau ulang," tambahnya. (eyf)

Baca juga: PNS Guru SD Demak Mengaku Tak Netral Pilkada, Terbukti Mengacungkan 2 Jari

Baca juga: Kasi Penyidikan dan Penuntutan Pidsus Kejati Jateng Diganti

Baca juga: Inilah Top 13 Indonesian Idol 2021 Lolos Babak Spekta 1

Baca juga: Saksi Sidang Praperadilan Habib Rizieq FPI Sebut Anggota TNI Polri Nikmati Acara di Petamburan

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved