PSBB Jawa Bali
Aturan PSBB di Surabaya 11-25 Januari: Gelar Operasi Besar-besaran Hingga Usul Diskresi
Pemkot Surabaya bersama Satgas Penanganan Covid-19 akan menggelar operasi besar-besaran.
Editor:
galih permadi
Untuk warung makan, kafe, restoran dan sejenisnya diharuskan sudah tutup pada pukul 22.00.
Sementara untuk pusat perbelanjaan dan minimarket wajib tutup pukul 19.00.
"Masih ada aktivitas ekonomi di bawah.
Baik jam operasional dan kapasitas pengunjung dibatasi," kata Whisnu.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jelang PSBB Surabaya Raya, Pemkot Gelar Razia Besar-besaran, Sasarannya Warkop Hingga Restoran,
Berita Terkait