Polisi Ancam Bubarkan Front Persatuan Islam, Refy Harun: Aneh, Tidak Boleh Semena-mena
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi ancaman polisi untuk membubarkan Front Persatuan Islam.Menurut Refly ancaman tersebut sangat aneh.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi ancaman polisi untuk membubarkan Front Persatuan Islam.
Menurut Refly ancaman tersebut sangat aneh.
Refly Harun mengungkapkan hal itu di akun Youtube-nya pada Selasa (5/1/2021).
Menurut pihak kepolisian, ancaman itu dilayangkan lantaran FPI tidak atau belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Update Covid-19 di Kabupaten Tegal: Dalam 3 Hari, Ada Penambahan Kasus Baru Sebanyak 112 Orang
Baca juga: Jaksa Agung Ancam Sanksi Tegas Pegawai Kejaksaan di Pusat hingga Daerah Bila Ikut Kegiatan FPI
Baca juga: Kabar Baik, Hari Ini Ganjar Bolehkan PSIS Semarang Latihan di Stadion Jatidiri
Baca juga: Beda Sikap dengan Terawan, Menkes Budi Gunadi Berani Temui dan Jawab Pertanyaan Najwa Shihab
Refly Harun menjelaskan pemerintah ataupun aparat kepolisian tidak bisa lantas semena-mena membubarkan suatu ormas, termasuk FPI.
"Ini agak aneh rasanya kalau kita belajar hukum, terutama hukum tata negara yang terkait dengan konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Refly Harun.
Menurutnya, tidak semua ormas harus terdaftar atau mendaftarkan diri.
"Karena sudah jelas bahwa putusan MK mengatakan bahwa yang namanya ormas itu terdiri dari dua, yaitu ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum," jelasnya.
Refly Harun menyebut jika ormas itu bisa mendaftar di kemneteri dalam negeri maupun tidak mendaftar.
"Ormas yang tidak berbadan hukum itu ada dua juga, ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dengan memiliki SKT dan ormas yang tidak mendaftar atau tidak terdaftar," imbuh Refly Harun.
Refly Harun menyebut bahwa tidak ada larangan bagi setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, termasuk untuk menyampaikan pendapat.
Menurutnya hal itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan dilindungi oleh Undang-undang.
"Yang tidak boleh adalah menganggu ketertiban masyarakat, menganggu keamanan dan melanggar hukum," kata Refly Harun.
"Kalau itu dilakukan maka ada legitimasi bagi aparat penegak hukum untuk membubarkan kegiatan ormas," ungkapnya.
Oleh karenanya, Refly Harun justru mempertanyakan ketika suatu ormas tiba-tiba dibubarkan hanya karena tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.
"Jadi tidak bisa aparat kepolisian ujug-ujug membubarkan sebuah kegiatan ormas walaupun ormas itu belum mendaftar di Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Refly Harun mengatakan tidak perlu mendaftar jika sebuah organisasi hanya ingin berkumpul.
Refly Harun berharap pemerintah tidak membubarkan ormas tanpa proses pengadilan.
Kepolisian mengancam akan membubarkan ormas Front Perstauan Islam, atau FPI baru jika tidak memiliki badan hukum yang jelas.
Hal ini disampaikan Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono (5/1).
“Karena tidak punya dasar hukum, karena tidak terdaftar, tentunya ini pun bisa menjadi alasan pemerintah untuk membubarkan atau melarang dari pada kegiatan-kegiatan yang tidak terdaftar”, ungkap Rusdi saat memberikan keterangan pers.
Rusdi mengatakan, sebuah organisasi masyarakat harus didaftarkan kepada pemerintah sehingga memiliki badan hukum yang jelas.
“Apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan dan tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan”, tambahnya.
Rusdi pun juga tak menyangkal bahwa FPI baru dapat terdaftar sebagai organisasi masyarakat yang baru.
Namun demikian ia menekankan, seluruh organisasi masyarakat wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang, tanpa pengecualian.
“Semua ada aturan-aturan. Sebenarnya apabila jenis FPI baru dan sebagainya kalau ia ingin menjadi suatu ormas, harusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Kalau dia sebagai ormas ingin diakui sebagai ormas, disesuaikan dengan undang-undang keormasan”, tambahnya.
Baca juga: Gerak-gerik Wanita yang Terjun dari Lantai 4 Mal Taman Anggrek Sebelum Bunuh Diri Menjelang Maghrib
Baca juga: Liverpool Tak Mau Kalah dari Real Madrid, Tawari David Alaba Gaji Tinggi
Baca juga: Mahfud MD: Semua Nama Calon Kapolri yang Beredar di Media dan Medsos Masih Spekulasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/refly-harun-sebut-dewan-pengawas-monster-baru-di-kpk.jpg)