Berita Viral
Di Dalam Mobil hingga Rumah Kosong, Ini Pengakuan Gadis 16 Tahun Layani Hidung Belang Sejak November
Menurut Mukhlis, kejadian kasus prostitusi yang melibatkan anak berusia 16 tahun ini dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda
Di Dalam Mobil hingga Rumah Kosong, Ini Pengakuan Gadis 16 Tahun Layani Hidung Belang Sejak November
TRIBUNJATENG.COM - Seorang gadis 16 tahun mengaku telah melayani pria hidung belang.
Bahkan, gadis di bawah umur itu sempat bercinta dengan pria hidung belang di dalam mobil.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap empat orang mucikari prostitusi anak dibawah umur.
Peristiwa yang cukup menghebohkan ini terjadi di Kecamatan Kendawang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ( Kalbar ).
Selain 4 orang mucikari, polisi juga mengamankan 3 orang pria hidung belang yang memakai jasa gadis muda tersebut untuk bercinta.
Baca juga: Jadwal Piala FA Malam Ini, Aston Villa Vs Liverpool, Arsenal Vs Newcastle hingga MU Vs Watford
Baca juga: Ini 9 Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Selama PSBB Jawa-Bali, Berlaku Mulai 11-25 Januari
Baca juga: Sinopsis Now You See Me 2 Bioskop Trans TV Pukul 21.30 WIB Aksi Pengejaran Pesulap
"Selasa kemarin 5 Januari, kita menerima laporan bahwa adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kendawangan.
Pada hari itu juga langsung kita amankan tujuh pelaku," kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H. Mukhlis, Rabu 6 Januari 2021.
Ketujuh pelaku tersebut berinisial AY, HER, DA dan HAR selaku mucikari. Serta A, N dan H selaku pelanggan atau yang memesan korban.
Menurut Mukhlis, kejadian kasus prostitusi yang melibatkan anak berusia 16 tahun ini dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
"Para pelaku mucikari dan pelaku pemesan kini sudah kita tahan di Mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H Mukhlis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, gadis berinisial C itu diduga menjadi korban perdagangan orang.
Kejadian itu bermula pada pertengahan November 2020 lalu.
