Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Kronologi Ibu di Demak Ditahan di Kantor Polisi Karena Dilaporkan Anak Kandung

S (36) resmi mendekam di balik jeruji pada Jumat, (08/01/2021). Ia ditahan setelah dilaporkan anak kandungnya AAW (19) atas dugaan penganiyaan.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
Istimewa
S (36) didampingi pengacara Haryanto (kiri) dan anggota Polwan Polres Demak (kanan) di Mapolres Demak, Jumat, (09/01/2021). 

3. Bahwa menyerahkan sepenuhnya perkara ini terhadap pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku.

Surat pertanyaan itu ditulis AAW pada 20 Oktober 2020 dan ditandatangi di atas materai Rp6000.

Setelah adanya surat pernyataan tersebut, kata Haryanto, proses hukum berlanjut.

Pengacara dari LBH Demak Raya ini menambahkan, sejak pihaknya menangani kasus S pada Oktober 2020, status S sudah tersangka dan dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Namun, lanjut dia, sejak Desember hanya diwajibkan lapor pada Senin.

"Polisi melakukan penahanan dengan dalih berkas perkasa sudah P-21. Besok Selasa (12/01/2021) berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.

Haryanto menyesalkan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap kliennya. Apalagi, tutur dia, selama dikenai wajib lapor kliennya tidak pernah mangkir. Ia meminta polisi mempertimbangkan sisi kemanusiaan tersangka.(yun)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved