PSBB Jawa Bali
Aturan PSBB di Kudus 11-25 Januari 2020: PKL Dikurangi Jam Operasionalnya
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) masih tetap berjualan pada saat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai pukul 19.00
Penulis: raka f pujangga | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) masih tetap berjualan pada saat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai pukul 19.00, hari Senin (11/1/2021) ini.
Berdasarkan pantauan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dan Balai Jagong, sejumlah PKL masih berjualan di atas waktu yang sudah ditetapkan.
Pedagang Risma Juice, Zainal (30) mengatakan, belum mendapatkan surat pemberitahuan untuk menghentikan aktivitas berjualannya.
"Saya belum dapat surat, tapi saya tahu ada pembatasan kegiatan di atas jam tujuh malam dari media," ujar pria, yang berjualan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Zainal mengaku keberatan jika harus menutup jualannya pada pukul 19.00 karena baru mulai berjualan pukul 16.00.
Sehingga penerapan pembatasan kegiatan itu akan membuatnya berjualan hanya tiga jam sejak mulai berjualan.
"Omzetnya turun banyak, baru mulai jualan sore jam tujuh sudah harus tutup," ujarnya.
Sementara itu, Nia Rahma (14), Warga Gulang, Kecamatan Mejobo, tengah menjual makanan di Balai Jagong Kudus.
Nia menceritakan sudah memperoleh surat pemberitahuan untuk menutup jualannya mulai pukul 19.00 dari tanggal 11-25 Januari 2021.
"Sudah dapat surat pemberitahuan, tapi telat menerimanya.
Jadi baru buka sore tadi jam empat," jelas dia.
Pasalnya, dalam surat pemberitahuan tersebut pedagang mendapatkan kelonggaran untuk berjualan mulai pukul 11 siang atau sekitar lima jam lebih awal.
"Mulai besok saya buka lebih awal, jadi tutup jam 7.
Tapi hari ini tadi bukanya sore, mungkin nanti tutup jam 12 malam," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah memberikan toleransi kepada pedagang untuk berjualan melebihi jam yang ditentukan.