Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Mulai Terapkan e-Cuti untuk ASN: Sekarang Mereka Tak Bisa Izin Sesukanya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menerapkan sistem e-Cuti untuk meningkatkan kinerja Aparatura Sipil Negara (ASN) pada 2021.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Plt Kepala BKPP Kudus, Catur Widyatno 

‎Menurutnya, setiap ASN memiliki hak cuti sebanyak 12 hari dalam setahun.

ASN bisa mendapatkan sanksi pemecatan jika mangkir selama 46 hari dalam setahun.

"Sekarang ASN juga bisa dipecat.

Kalau total mangkir lebih dari 46 hari‎ dalam setahun bisa dipecat," kata dia.

Dia mengimbau, ASN di Kabupaten Kudus dapat tertib menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Hingga akhir tahun 2020, terdapat sedikitnya enam ASN Kudus yang melanggar disiplin dan mendapatkan sanksi ringan.

"Misalnya tidak masuk tanpa keterangan, tidak absen pulang.

Mudah-mudahan tidak ada lagi," ucapnya. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved