Penanganan Corona
3 Tempat Usaha di Kota Semarang Disegel Satpol PP Karena Langgar Jam Operasional PPKM
Tiga tempat usaha disegel oleh petugas Satpol PP Kota Semarang saat melakukan operasi pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (P
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga tempat usaha disegel oleh petugas Satpol PP Kota Semarang saat melakukan operasi pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021) malam.
Tiga tempat usaha tersebut yaitu mini market di Jalan Tlogosari Raya, games online center di Jalan Gajah Raya, dan percetakan di Jalan Gayah Raya.
Tiga tempat tersebut melanggar batas operasional melebihi pukul 21.00.
Petugas Satpol PP Kota Semarang langsung memberi tanda garis polisi dan menempel stiker bertuliskan penutupan sementara tempat usaha tersebut.
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Percaya Ramalan Mbak You Soal Pesawat Jatuh: Ngeramal Gue Aja Salah Melulu
Baca juga: Melaney Ricardo Setuju Artis Harus Pakai Masker saat Live di TV Buka Hanya Face Shield
Baca juga: Belum Setahun Gabung, Afiqah Diluluskan dari JKT48: Maaf Aku Tak Bisa Penuhi Ekspektasi Kalian
Baca juga: Viral Video Mobil Dinas Camat Digunakan untuk Angkut Kayu, Sudah Temui Bupati
Seorang karyawan minimarket, Tika mengaku kaget saat didatangi petugas Satpol PP. Saat petugas datang, tokonya memang masih beroperasi. Petugas langsung meminta karyawan toko untuk segera menutup.
Dia mengaku tidak mengetahui aturan bahwa jam buka tempat usaha maksimal pukul 21.00.
Pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait aturan tersebut.
Dia dan karyawan lainnya pun hanya bisa pasrah saat dilakukan penyegelan.

"Biasanya dapat pemberitahuan, tapi ini tidak sama sekali. Kami kaget. Kalau ditutup seperti ini bagaimana," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyampaikan, Satpol hanya melaksanakan Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang. Dalam aturan tersebut, pusat perbelanjaan atau mall tutup maksimal pukul 19.00, sedangkan pertokoan, restoran, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL) tutup maksimal pukul 21.00.
Pada hari pertama pemberlakukan PPKM, Satpol PP Kota Semarang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah menyisir tempat usaha mulai dari pusat perbelanjaan, pertokoan, restoran, kafe, dan PKL. Tim gabungan menyisir ke sejumlah titik mulai dari Mako Satpol PP Kota Semarang berkeliling mengecek pusat perbelanjaan. Kemudian, petugas melanjutkan penyisiran ke wilayah Pedurungan.
"Kami sisir semua. Kami target awal di zona merah tinggi. Kami masuk ke Peudurngan. Ada beberapa tempat yang kami segel. Kaki tidak mentolerir lagi karena sebenarnya pembatasan sudah diberlakukan sejak PKM tahap satu," tegas Fajar usai operasi penindakan.
Dia memberi waktu bagi tempat usaha yang terpaksa harus disegel untuk datang ke kantor Satpol PP Kota Semarang pada Selasa (12/1/2020). Pihaknya akan memberi surat pernyataan kepada mereka agar ke depan dapat menutup usahanya sesuai perwal yang berlaku.
Jika tempat usaha tersebut kembali melanggar, dia tak segan untuk melaporkan kepada Wali Kota Semarang dan dinas terkait.
"Kalau melanggar lagi, bisa kami lakukan penutupan seterusnya. Kami sampaikan ke dinas terkait dan wali kota," tandasnya.