PSBB Jawa Bali
Viral Bupati Sukoharjo Marahi Pedagang yang Langgar Jam Operasional, Ganjar Beri Tanggapan Bijaksana
Menurut dia, sebenarnya ada dua pendekatan yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang kembali di Jateng
Terpisah, Perwakilan Marki Food Center, Abdul Syukur mengatakan sudah menerima surat edaran tentang pembatasan jam operasional selama pelaksanaan PPKM dari pemerintah daerah.
Surat edaran itu berisi tentang Penegasan PPKM di Jawa Jateng. Tidak hanya di wilayah Sukoharjo, tapi juga kepada 23 kabupaten dan kota.
Salah satu aturan PPKM terkait jam operasional kegiatan restoran dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Kemudian layanan pesan antar atau dibawa pulang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Mungkin dengan kejadian semalam itu muncul peraturan dari Pemerintah Provinsi Jateng dan Sekretariat Daerah tetap masih berjualan sampai 19.00 WIB. Setelah itu hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB," kata dia.
"Yang kita harapkan sebenarnya seperti ini (surat edaran). Ini menjadi solusi kita sebagai pedagang. Karena di sini (surat edaran) merata pembatasannya. Kalau memang aturan ini merata tidak menjadi kecemburuan sosial," sambung dia.
(Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia/Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Sukoharjo Marahi Pedagang yang Langgar Aturan PPKM, Ini Solusi Ganjar" dan "Viral, Video Bupati Sukoharjo Marahi Pedagang Tak Patuhi Jam Operasional Saat PPKM"