Kamis, 14 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polsek Semarang Utara Punya Bukti Kuat Ibunya Natalia Mencuri Perabotan Rumah Besan

Polsek Semarang Utara membeberkan bukti-bukti ibunda Natalia yang dilaporkan besan kasus pencurian perabotan rumah.

Tayang:
Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara IPTU CR Haryono tunjukan lemari es yang dijual Sie Swie Nio. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Polsek Semarang Utara menemukan bukti bahwa orang tua Natalia Suhendrik, Sie Swie Nio (55) memang mencuri perabot rumah tangga di rumah tinggalnya yang berada di  perumahan Tanah Mas.

Kanit Reskrim Semarang Utara, IPTU CR, Haryono menuturkan kasus yang menimpa Sie Swie Nio murni pidana.

Penggali Makam Ngaliyan Mbah Man: Kalau Tangan Kiri Kedutan, Tandanya Besok Ada Orang Meninggal

Natalia Tak Terima Ibunya Ditahan Polsek Semarang Utara, Dituduh Mertua Curi Perabotan Rumah

Alasan Arya Saloka Nyaris Hancurkan TV Lihat Adegan Andin dan Aldebaran Sinetron Ikatan Cinta

Kecelakaan Maut di Mijen Semarang Renggut Nyawa Lindu Aji, Motor Hancur Tabrak Mobil Boks

Tersangka tersebut dilaporkan oleh besannya.

"Perkara itu berawal dari hubungan suami istri (anak tersangka) yang renggang dan dalam proses cerai,"ujar dia,Kamis (21/1/2021).

Saat itu, kata barang-barang perabot rumah tangga diambil oleh anak tersangka.

Suaminya melaporkan anak tersangka pada kasus pencurian.

"Kami sebagai polisi memilah-milah barang yang diambil bukan dari hasil pernikahan dan milik berdua merupakan pencurian,"ujar dia.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara IPTU CR Haryono tunjukan lemari es yang dijual Sie Swie Nio.
Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara IPTU CR Haryono tunjukan lemari es yang dijual Sie Swie Nio. (Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Menurutnya, ibu dari Natalia ditetapkan tersangka karena terekam CCTV  di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat mengambil perabot rumah tangga bersama perkeja angkut menggunakan mobil L300.

Saat ini mobil itu disita untuk dijadikan barang bukti.

Kemudian gembok rumah di TKP di rusak saat mengambil perabot tersebut.

"Saat itu barang sudah dipindah.

Pelaku mengambil barang tersebut disimpan di rumah kontrakannya.

Saat penyelidikan barang masih utuh,"ujar dia.

Namun saat akan ditingkatkan menjadi penyidikan, kata dia, barang-barang tersebut sudah tidak ada di kontrakan pelaku.

Namun masih ada yang tertinggal yakni lemari es.

"Sementara yang kami jadikan barang bukti lemari es dan dispenser.

Yang lain tidak tahu keberadaanya.

Ada juga barang yang tidak ada notanya tidak kami sita karena dimungkinkan itu barang milik berdua,"kata dia.

Beli Susu

Menurut keterangan pelaku, kata dia, perabot rumah tangga yang dicurinya tersebut akan dijual untuk membeli susu cucunya masih kecil.

Namun pada kenyataannya barang perabot rumah tangga itu belum ada yang dijual.

"Barang-barang itu hanya dipindah-pindah saja,"ujar dia.

Ia menuturkan pada kasus tersebut telah beberapa kali dilakukan mediasi dan tidak ada titik temu.

Oleh sebab itu pihaknya akan segera menyidangkan.

"Saat ini anaknya pelaku juga melaporkan anak korban ke Polrestabes Semarang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),"tutur dia. 

Pembelaan Anak

Kasus perceraian berujung tindak pidana.

Inilah yang dialami Natalia Suhendrik warga Tanah Mas Semarang. 

Ibu kandungnya yang bernama Sie Swie Nio dilaporkan oleh mertuanya ke Polsek Semarang Utara.

Ibunya dituding mencuri perabot rumah tangga di rumah tinggalnya yang berada di perumahan Tanah Mas.

Natalia menuturkan saat rumah tangganya di ujung tanduk, sang suami mengusirnya bersama kedua anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 8 bulan dari rumah pada bulan Juni 2020 lalu.

Suaminya juga menyuruh agar perabot rumah tangganya dibawa keluar.

"Intinya tidak mau melihat saya di rumahnya,"ujarnya saat meminta bantuan hukum di kantor Law And Justice, Kamis (21/1/2021).

Tidak hanya diusir, dia juga digugat cerai oleh suaminya.

Sampai pada akhirnya dirinya meninggalkan rumah karena mendapatkan perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya.

"Saya meninggalkan rumah pada (22/9/2020).

Saya hanya membawa pakaian dan anak-anak.

Saya tidak tahu mau pergi kemana,"tuturnya.

Natalia Suhendrik (kiri) bersama penasehat hukumnya paparkan perkara yang menimpa ibunya Sie Swie Nio di Polsek Semarang Utara.
Natalia Suhendrik (kiri) bersama penasehat hukumnya paparkan perkara yang menimpa ibunya Sie Swie Nio di Polsek Semarang Utara. (Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Setelah beberapa bulan, dia mendapat rumah kontrakan.

Kemudian saat berada rumah kontrakan tersebut dirinya mendapat panggilan dari Polsek Semarang Utara karena dituding mencuri perabot rumah tangga di rumahnya lama.

"Saya dituding mengambil tempat tidur bayi, kompor gas, tiga tabung gas, mesin cuci, sofa, spring bed, AC, lemari es, rice cocker, dan dispenser, dengan total Rp 43 juta,"jelasnya.

Namun sangkaan dari kepolisian disangkalnya.

Ia membuktikan bahwa barang-barang tersebut dibelinya saat pernikahan.

"Saya buktikan barang-barang yang dibeli itu ada kuitansinya.

Barang itu ada yang saya bawa sebelum pernikahan.

Ada juga yang diberi orang tua suami saya, dan ada juga yang dibeli saat pernikahan.

Saya beri klarifikasi kalau saya pindahan,"jelasnya.

Akan tetapi pada (24/12/2020), kata dia, secara tiba-tiba terjadi penangkapan dan penahanan ibunya dengan tuduhan pencurian.

Barang yang dituding dicuri ibunya berupa seprei, kasur, AC dan dispenser, dengan total Rp 12 juta.

"Kasus ini yang melaporkan mertua saya,"imbuhnya.

Dikatakannya, perkara tersebut dia telah meminta untuk dilakukan mediasi.

Namun hingga saat ini belum mendapat undangan mediasi.

"Ibu saya tidak mengambil apapun.

Karena tidak mungkin barang seberat itu diberesin sendiri.

Yang memberesin kan kuli,"tutur dia.

Ia menuturkan jumlah nominal dan barang yang dipersangkakan ke ibunya pada kasus pencurian tersebut tidak sebanding dengan harga baru.

Dirinya berharap ibunya dapat dibebaskan.

"Saya minta ibu dibebaskan karena yang mengambil barang saya bukan ibu saya,"tukasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Natalia, Adrie Sukma Wardhani menuturkan ada kejanggalan dalam perkara tersebut.

Penahanan ibu kandung kliennya dilakukan tanpa ada klarifikasi.

"Urusan ini merupakan urusan rumah tangga kenapa tidak dimediasi dulu.

Kan ada restoratif Justice dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,"tutur dia.

Ia mengatakan kerugian ditimbulkan tidak sebesar yang disangkakan.

Tidak hanya itu, hasil analisanya juga terdapat kejanggalan pada penanganan kasus tersebut.

"Kejanggalannya setelah penangkapan, keluarganya tidak diberi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut aturan Kapolri seharusnya diberi SPDP terlebih dahulu,"tukasnya.

(*)

Arteria Dahlan Pertegas Kedekatan Jokowi dengan Komjen Listyo Sigit: Mereka Punya Hubungan Batin

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali Sampai 8 Februari 2021, Ada Perubahan Jam Malam

Tanggapan Bupati Karanganyar Juliyatmono Soal Rencana Perpanjangan PPKM

Ingat Amel Carla di Sitkom Suami Takut Istri? Lama Tak Muncul Penampilannya Terkini Bikin Pangling

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved