Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Warga Korea Utara Ketahuan Nonton Drakor Bakal Dipenjara 15 Tahun

Korea Utara memberlakukan denda berat atau penjara bagi siapa pun yang ketahuan menikmati hiburan Korea Selatan (seperti drama Korea) atau meniru cara

Editor: m nur huda
AFP/KCNA VIA KNS/STR
Foto tak bertanggal yang dirilis kantor berita Korea Utara, KCNA, pada 24 Mei 2020 menunjukkan Kim Jong Un menghadiri rapat Komisi Militer Pusat Partai Buruh, mendiskusikan kebijakan baru meningkatkan pencegahan perang nuklir. 

TRIBUNJATENG.COM, KORUT - Korea Utara memberlakukan denda berat atau penjara bagi siapa pun yang ketahuan menikmati hiburan Korea Selatan (seperti drama Korea) atau meniru cara orang Korea Selatan berbicara.

Saat ini, Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memang tengah meningkatkan perang terhadap pengaruh luar dan menyerukan hiburan yang lebih baik di dalam negeri.

Melansir Reuters, sebuah undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" baru diberlakukan akhir tahun lalu, dan minggu ini rincian baru dilaporkan oleh Daily NK.

Daily NK merupakan sebuah situs web yang berbasis di Seoul yang melaporkan dari sumber-sumber di Korea Utara.

Daily NK melaporkan, Senin, mengutip materi penjelasan hukum yang diperoleh, tindakan tersebut termasuk denda bagi orangtua yang anaknya melanggar larangan, hingga 15 tahun kamp penjara bagi mereka yang tertangkap tengah menikmati hiburan dari media dari Korea Selatan.

Ada juga hukuman untuk produksi atau distribusi pornografi, penggunaan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing atau perangkat elektronik lainnya.

Rimjin-gang, majalah yang berbasis di Jepang yang juga mengumpulkan sumber-sumber di Korea Utara, bulan ini melaporkan bahwa undang-undang baru melarang warga Korea Utara berbicara atau menulis dalam gaya Korea Selatan.

Situs tersebut menulis, dalam pernyataan tertulis Kim, sang pemimpin mengkritik praktik umum di Selatan yang menggunakan istilah seperti "oppa" (kakak laki-laki) dan "dong-saeng" (adik perempuan, saudara laki-laki) untuk merujuk pada non-kerabat.

Reuters tidak dapat memverifikasi laporan tersebut secara independen.

Daily NK melaporkan, siapa pun yang ketahuan mengimpor materi terlarang dari Korea Selatan menghadapi hukuman seumur hidup.

Sementara mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati.

Undang-undang baru itu tampaknya meningkatkan beberapa hukuman sambil memperketat pembatasan dalam perang jangka panjang pemerintah terhadap informasi luar, kata Sokeel Park, dari Liberty di Korea Utara, yang mendukung para pembelot.

Penekanan pada materi Korea Selatan dan elemen tak berwujud seperti aksen menyoroti betapa khawatirnya pemerintah Korea Utara tentang pengaruh yang merayap dari Selatan yang lebih kaya dan demokratis, katanya.

"Itu semua memainkan kepekaan yang sangat lama terhadap orang-orang muda terutama yang disesatkan dan melepaskan diri dari revolusi sosialis yang mulia dengan terganggu oleh pengaruh yang sangat mewah namun korup ini," kata Park.

Menurut Tae Yong-ho, pembelot Korea Utara pertama yang terpilih sebagai anggota parlemen Korea Selatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved