Berita Purbalingga
Pria Pengangguran Janjikan Pengangkatan PNS Purbalingga Mulus Jika Bayar Rp 370 Juta
Polsek PurbaIingga berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Editor:
Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Pelaku kasus penipuan dengan modus pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Purbalingga.
Selain itu, diamankan dua telepon genggam.
Berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan aksi penipuan karena terdesak masalah ekonomi.
Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap setelah diberhentikan sebagai PNS.
Tersangka juga mengaku memiliki banyak hutang yang nilainya mencapai ratusan juta.
"Tersangka mengaku uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar hutang yang dimilikinya," jelas Pujiono.
Kabag Ops menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara ditambah sepertiganya.
(*)
Halaman 2 dari 2