Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terlanjur Sayang, Guru Privat Cantik Culik Siswinya Selama Sebulan, Ditangkap di Medan

SA (24) seorang guru privat nekat menculik seorang anak berumur 9 tahun berinisial KJV.

Editor: galih permadi
(KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
Tampak pelaku yang merupakan seorang guru privat mengenakan baju tahanan setelah ditangkap lantaran melalukan penculikan terhadap seorang anak berusia 9 tahun. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - SA (24) seorang guru privat nekat menculik seorang anak berumur 9 tahun berinisial KJV.

Pelaku mengaku motif penculikan itu karena ia telanjur menyukai dan sayang terhadap korban.

"Karena sayang suka sama anaknya," ucap SA di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/2021).

Bukannya Racik Obat, Asisten Apoteker Purwokerto Jual Narkoba di Purbalingga

Selepas Sholat Ashar, Bocah SD Semarang Mancing di Sendang Lanang, Tak Lama Kemudian Ditemukan Tewas

Fakta Baru Ibu Kandung di Kendal Digugat Anak: Saya Rawat Anaknya dari Bayi Umur 5 Bulan

Sakit Hati Dihina Anak Kandung Meninggal Jadi Babi, Mbah Ramisah di Kendal Tak Mau Kutuk Balik Anak

SA menculik anak tersebut pada tanggal 15 Desember 2020 di sebuah rumah makan di Kota Bandung, dan membawanya ke Medan.

"Dibawa kos-kosan tinggal di sana (Medan)," ucapnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, korban dan pelaku ini sudah saling mengenal.

"Korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anaknya dan anaknya mau dibawa," ucap Ulung.

Berdasarkan rekaman video kamera pengawas di salah satu rumah makan itu, terlihat pelaku mengenakan pakaian merah bersama korban serta seorang pria yang diduga ayah korban.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk membeli pakaian. Keduanya pergi tanpa seizin orangtua korban.

"Selama dua jam tidak kembali lagi, makanya ortunya melaporkan ke kepolisian," ucap Ulung.

Menurut Ulung, saat dibawa ke Medan, korban diperlakukan dan dirawat dengan baik oleh pelaku.

Bahkan selama hampir satu bulan bersama pelaku, korban merasa nyaman.

"Anaknya sehat, diperlakukan secara baik, karena pelakunya suka kepada anak tersebut. Kalau anaknya kan di bawah umur, dan merasa nyaman saja, namanya anak di bawah umur," kata Ulung.

Berbekal laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas, percakapan dari aplikasi pesan singkat, hingga catatan diri.

Pada tanggal 23 Januari 2021, pelaku pun akhirnya ditemukan dan ditangkap di Kota Medan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 330 atau 332 pasal KUHP.

"Jadi unsur penculikannya terpenuhi, ancamannya 7 tahun," ucap Ulung.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved