Berita Purbalingga
Bukannya Racik Obat, Asisten Apoteker Purwokerto Jual Narkoba di Purbalingga
Seorang asisten apoteker di salah satu rumah sakit swasta diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga karena mengedarkan narkotika, psikotropika
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Seorang asisten apoteker di salah satu rumah sakit swasta diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga karena mengedarkan narkotika, psikotropika dan obat daftar G.
Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono mengatakan tersangka yang diamankan yaitu WH (25) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
"Tersangka merupakan lulusan SMK jurusan Farmasi dan saat ini bekerja sebagai asisten apoteker di salah satu rumah sakit swasta ternama di Purwokerto," ujar Pujiono yang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, pada Senin (25/1/2021).
• Jelang Adzan Subuh, Pria Kebumen Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebentar Lagi Anak Menikah
• Selepas Sholat Ashar, Bocah SD Semarang Mancing di Sendang Lanang, Tak Lama Kemudian Ditemukan Tewas
• Sakit Hati Dihina Anak Kandung Meninggal Jadi Babi, Mbah Ramisah di Kendal Tak Mau Kutuk Balik Anak
• Fakta Baru Ibu Kandung di Kendal Digugat Anak: Saya Rawat Anaknya dari Bayi Umur 5 Bulan
Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli obat-obatan yang tergolong narkotika, psikotropika dan obat daftar G.
Selanjutnya diedarkan dan dijual kembali kepada orang lain atau teman-temannya di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka juga meracik dan mengoplos obat-obatan tersebut untuk dimasukkan ke dalam kapsul kosong yang sudah disediakan, kemudian dijual sebagai obat pusing, obat pegal dan obat dengan berbagai khasiat lainnya," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (25/1/2021).
Tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan warga terkait penjualan obat tanpa ijin yang dilakukan oleh tersangka.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas dan tersangka berhasil diamankan di rumahnya berikut sejumlah barang bukti pada Sabtu (16/1/2021).
Barang bukti yang diamankan d iantaranya puluhan butir obat jenis psikotropika dan narkotika seperti Continus Motrphine Sulfat, Alprazolam, Riklona Clonazepam.
Selain itu dari tangan pelaku diamankan pula puluhan butir obat daftar G, ratusan butir kapsul kosong, mortir atau alat percik obat, satu unit telepon genggam, sejumlah boks bungkus obat dan klip plastik transparan.
"Tersangka mengaku membeli sebagian obat-obatan tersebut dari sejumlah apotek.
Selain itu, ia juga mengaku membeli narkotika dan psikotropika dari orang lain di luar wilayah Kabupaten Purbalingga.
Terkait penjual tersebut, kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Tersangka dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat penjara selama empat tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu denda mulai dari Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar. (Tribunbanyumas/jti)