Berita Artis
Raffi Ahmad Dinilai Tak Serius Jalani Sidang lantaran Pengacaranya Tak Punya Surat Kuasa
Akibat ketiadaan surat kuasa ini, sidang perdana Raffi Ahmad ditunda hingga pekan depan.
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Artis Raffi Ahmad dinilai tak serius menjalani sidang.
Penilaian itu datang dari advokat David Tobing yang menggugat artis Raffi Ahmad karena kedapatan berpesta tanpa protokol kesehatan usai disuntik vaksin Covid-19.
Pasalnya, empat orang pengacara yang dikirim Raffi ke Pengadilan Negeri Depok untuk memenuhi pemanggilan pada sidang perdana pada Rabu (27/1/2021), tak punya surat kuasa.
• Mampukah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Menyeret Anak Buah ke Pengadilan?
• Ini Tiga Wilayah di Semarang yang Masih Zona Merah Corona
• Ibu Kota Arab Saudi Diguncang Ledakan Besar
• Menteri Nadiem Isyaratkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Dibuka, Apakah Jateng Siap?
"Sebenarnya ini nggak serius. Kenapa nggak serius? Apa susahnya bikin surat kuasa? Orangnya ada di Jakarta. Kecuali orangnya ada di luar negeri," kata David kepada wartawan, Rabu.
"Sama-sama di Jakarta, baik kuasanya maupun Raffi. Bikin surat kuasa kan tinggal kirim drafnya, tanda tangan, kirim lagi pakai Go-jek atau Grab, itu kan bisa," ia menambahkan.
Akibat ketiadaan surat kuasa ini, sidang perdana Raffi Ahmad ditunda hingga pekan depan.
Majelis hakim menilai kehadiran para pengacara Raffi hari ini tidak sah secara hukum.
"Saya menganggap memang ini kurang serius, tapi tetap lah kita apresiasi, ada kuasa (hukum) yang hadir walaupun sebenarnya (jika) dia belum pegang surat kuasa nggak boleh duduk di situ harusnya, tapi hakim memberi kesempatan," jelas David.
Sebelumnya, Raffi Ahmad digugat David Tobing ke PN Depok pada Jumat (15/1/2021) dan gugatan itu terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," jelas David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/1/2021) soal alasannya menggugat Raffi.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.