Berita Nasional
Jaksa Pinangki Menangis Sesenggukan dalam Sidang: Saya Mohon Belas Kasihan dan Keringanan Yang Mulia
Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia," kata Pinangki sembari menangis sesenggukan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Persidangan kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki tahap akhir.
Jaksa Pinangki akan menjalani sidang putusan pada Senin, 8 Februari 2021 mendatang.
"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021.
• Biodata Juliati Sapta Dewi Magdalena, Istri Kapolri Listyo Sigit Prabowo
• Ayah di Kudus Cabuli Anak Kandung, Polisi: Pelaku Menindih Korban dari Belakang
• Hotel di Semarang Milik Terpidana Kasus Kredit Fiktif Disita Kejaksaan
• Mahasiswi Magang Bunuh Bayi di Magelang, Ari-ari Ditarik Sampai Putus, Ngaku Sakit Kista Tutupi Aib
Jaksa penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," ucap Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Pinangki menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik.
Duplik adalah jawaban tergugat atau terdakwa atas replik dari penggugat, dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dupliknya, ia tetap membantah tuduhan jaksa perihal perbuatan suap, tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.
Seusai sidang, ia memohon kepada majelis hakim agar menaruh belas kasih dengan memberi putusan ringan.
"Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia.
Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia," kata Pinangki sembari menangis sesenggukan.
"Semua sudah terangkum semua dalam pembelaan saudara," jawab hakim.
Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dituntut 4 tahun penjara.
Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pinangki dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, rekan Pinangki yang juga merupakan mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah.