Berita Semarang
Ribut Dapat Suplai Sabu dari Bandar Narkoba di Dalam Lapas Kedungpane Semarang
Ribut Daryanto (31) pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu digelandang Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Semarang Utara bersama Ditre
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ribut Daryanto (31) pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu digelandang Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Semarang Utara bersama Ditresnarkoba Polda Jateng.
Warga Jalan Cumi-cumi, Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang itu tak berkutik saat petugas menyergap di rumahnya, Kamis (21/1/2021) pukul 10.00 WIB.
Tersangka langsung mengakui perbuatannya lantaran polisi menemukan berbagai barang bukti di rumahnya.
Di antaranya satu klip putih berisi sabu-sabu seberat 0, 20 gram, tiga buah timbangan digital warna silver,sedotan, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku sebenarnya target dari Ditresnarkoba Polda Jateng, namun karena pertimbangan barang bukti yang ditemukan kasus dilimpahkan ke Polsek Semarang Utara," jelas Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara Iptu CR Haryono kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/1/2021).
Dia mengatakan, hasil dari penyelidikan sementara tersangka yang seorang pengangguran merupakan pengedar sekaligus sebagai pengguna sabu-sabu sejak 4 bulan lalu.
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap distribusi barang haram yang telah dijual oleh tersangka.
"Tersangka mengaku mengedarkan hanya untuk warga Kota Semarang di kalangan para pekerja," jelasnya.
Dia menyebut, tersangka mendapatkan sabu-sabu selama ini dari narapidana atau bandar yang berada di Lapas Kedungpane Semarang.
Tersangka membeli sabu-sabu melalui jaringan terputus, artinya tidak pernah bertemu secara tatap muka dengan pemasoknya.
Pemesanan sabu-sabu dilakukan melalui sambungan telepon.
Lalu tersangka diarahkan mengambil barang haram itu di suatu tempat.
"Tersangka memesan sabu-sabu dilakukan melalui via telpon.
Kemudian uangnya ditransfer.
Nanti sabu-sabunya ditaruh di suatu tempat yang telah ditentukan untuk diambil tersangka," bebernya.
Dia mengaku, pihaknya sudah beberapa kali menangani kasus pengedar sabu yang membeli barang dari narapidana di Lapas Kedungpane Semarang.
Maka pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar ditindaklanjuti.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal empat tahun," tandasnya. (Iwn)