Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Peradi dan PN Semarang Beri Fasilitas Bantuan Hukum Gratis ke Masyarakat Melalui Posbakum

PN Semarang menjalin kerja sama dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
Istimewa
Ketua PN Semarang dan PBH DPC Peradi Kota Semarang menunjukkan MoU pemberian bantuan hukum gratis ke masyarakat kurang mampu di ruang mediasi PN Semarang, Kamis (28/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang mediasi PN Semarang, Kamis (28/1/2021).

Kerjasama tersebut dilakukan dalam hal pemberian bantuan hukum secara gratis kepada warga yang kurang mampu. Yang mana, nantinya PN Semarang bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tak mampu membayar jasa pengacara.

"Kami memfasilitasi masyarakat pencari keadilan yang berkepentingan hukum. Membantu mereka yang tidak mampu secara ekonomi," kata Ketua PN Semarang, Agus Rusianto.

Fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam bentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menjadi bagian dari pengadilan. Sehingga nantinya, masyarakat kurang mampu yang berperkara, mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.

"Pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma ini merupakan fasilitas yang kami berikan kepada masyarakat," jelasnya.

Keberadaan Posbakum, katanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Layanan Bantuan Hukum, UU Bantuan Hukum, dan UU Advokat. Posbakum ini dapat melayani konsultasi hukum yang bersifat non litigasi atau bukan berperkara.

"Supaya pelayanan bersifat transparan, maka konsultasi harus bertempat di PN. Di sisi lain, agar masyarakat yang tidak mengerti hukum tidak kecewa datang ke PN. Hanya saja, layanan ini dibatasi sampai konsultasi. Untuk proses selanjutnya bisa ke lembaga hukum atau advokat," ucapnya.

Sementara itu, Ketua PBH DPC Peradi Kota Semarang, Abu Khoir mengatakan, MoU bantuan hukum tersebut dilakukan usai pihaknya memenangkan lelang penanganan Posbakum PN Semarang. Hal itu tak lain karena kinerja Peradi Semarang dinilai bagus.

"Kami dipercaya untuk mengelola Posbakum sejak 2017 lalu. Kami sampaikan terima kasih kepada PN Semarang karena sudah memberikan kepercayaan untuk memegang Posbakum ini," kata Abu Khoir, didampingi Sekretaris PBH DPC Peradi Kota Semarang, Andi Dwi Oktavian.

Usai penandatanganan MoU tersebut, Abu Khoir berjanji akan menjalankan kesepakatan yaitu memberikan pelayanan gratis konsultasi hukum. Selain itu, ia juga akan memperbaiki seluruh administrasi dan pelayanan konsultasi di PN Semarang ke depannya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved