Berita Karanganyar
Geledah Toko Kelontong di Kebakkramat Karanganyar, Polisi Temukan Sabu dan Obat Terlarang
Setelah dilakukan penggeledahan pada bagian badan dan toko, ditemukan narkotika jenis sabu dan obat-obatan.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil membongkar transaksi narkoba yang kerap dilakukan di sebuah toko kelontong wilayah Desa Macanan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,22 gram serta beberapa obat-obatan.
Dari hasil pengembangan, selain berhasil mengamankan AS (26) sekaligus pemilik toko, polisi juga berhasil mengamankan TW (22) warga Kedungwaduk Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen.
• Pengalaman Ngeri Kang Pipit Selama 3 Tahun di Penjara, Sekamar 70 Orang, Baju Diganti yang Butut
• Teddy Tiba-tiba Tolak Warisan, Kirim Pesan ke Sule dan Rizky Febian
• Mayat Captain Afwan Berhasil Diidentifikasi, Sosok Ini Menjadi Petunjuk
• Hujan Deras Seharian, Begini Kondisi Bendung Simongan Semarang
Kasatnarkoba Polres Karanganyar, Iptu Agus Susilo Utomo menyampaikan, semula unit Opsnal mendapatkan informasi di toko tersebut diduga kerap dijadikan sebagai tempat miras dan transaksi narkoba.
Hingga akhirnya anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan di dalam toko tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan pada bagian badan dan toko, ditemukan narkotika jenis sabu dan obat-obatan.
Dari hasil interogasi, AD mendapatkan barang itu dari TW," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (30/1/2021).
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap TW di rumahnya daerah Sragen.
Atas kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,22 gram, 4 butir obat alprazolam, 64 butir tryhexphynedil, 1 butir reklona, uang tunai senilai Rp 130 ribu, 1 handphone, serta matic Scoppy.
"Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," ucapnya.
Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Karanganyar.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 144 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ais)
• Nikmatnya Ayam Bakar Mak Gogok Blora, Kuliner Legendaris Berawal dari Warisan Resep dan Centong Kayu
• Natural Resto di Kudus Viral karena Tawarkan Konsep Angkringan di Tengah Sawah
• Ivan Gunawan ke Vicky Prasetyo: Kalau Gak Punya Duit Jangan Kawinin Anak Orang
• Mati Lampu Saat Live, Zaskia Adya Mecca Minta Maaf Kecewakan Klien
tribunjateng.com
geledah
toko kelontong
Kebakkramat
Karanganyar
Polisi
Sabu
Obat Terlarang
satnarkoba
Polres Karanganyar
Berlangsung 2 Jam, Warga Jenawi Karanganyar Gotong Royong Tarik Truk Tangki yang Terperosok ke Kebun |
![]() |
---|
Bentrok Pendekar dengan Warga di Tawangmangu, Berawal dari Konvoi Knalpot Brong |
![]() |
---|
497 Penerima Manfaat PKH di Kabupaten Karanganyar Tergaraduasi |
![]() |
---|
144 Peserta akan Jalani Pelatihan di BLK Karanganyar |
![]() |
---|
Santunan Kematian Pasien Corona Ditiadakan, 119 Ahli Waris di Karanganyar Bertanya-tanya |
![]() |
---|