Kamis, 11 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Gugatan presidential threshold Ditolak, Rizal Ramli Kesal: Argumen Hakim MK Tidak Kuat

Rizal Ramli kesal lantaran gugatan presidential threshold ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews
Gugatan presidential threshold Ditolak, Rizal Ramli Kesal: Argumen Hakim MK Tidak Kuat 

"Baru buat bupati, buat gubernur 100 miliar sampai 300 miliar, untuk presiden bisa sampai 1 triliun, maka itu Bang Karni, nilah yang kami sebut sebagai demokrasi kriminal," ujarnya.

Rizal Ramli menerangkan jika zaman orde baru yang masyarakat lawan adalah sistem otoriter dan ingin berubah jadi demokrasi.

Namun, Rizla Ramli mengatakan sistem sekarang sudah menjadi demokrasi kriminal

"Ini yang kita lawan dulu, zaman orde baru, kita nggak mau sistem otoriter, kita ingin demokrasi, lalu sekarang demokrasi kriminal, dan partai-partai besar tidak mau mengubah hal ini, karena mereka menikmati," ujarnya.

Diketahui Majelis Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

Rizal Ramli bersama rekannya bernama Abdulrachim Kresno dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (14/1/2021).

Melansir dari Kompas.com, dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Rizal tidak memberikan bukti bahwa dia pernah pernah dicalonkan sebagai presiden oleh partai politik.

Rizal juga dinilai tidak menjelaskan dan membuktikan partai mana saja yang memberikan dukungan terhadapnya.

"Seandainya pemohon satu memang benar didukung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dalam batas penalaran yang wajar, mestinya pemohon satu mestinya menunjukkan bukti itu kepada mahkamah," ujar Arief.

"Atau menyertakan parpol pendukung untuk mengajukan permohonan bersama dengan pemohon satu," kata dia.

Sementara terkait argumen Rizal mengenai adanya permintaan memberikan sejumlah uang untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden melalui partai politik juga dinilai tidak relevan.

Alasannya, karena tidak ada ketentuan semacam itu dalam aturan undang-undang.

"Dengan demikian Pemohon 1 tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma a quo," ucap Arief Hidayat.

Sedangkan terhadap Abdulrachim, Majelis Konstitusi juga menilai tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak menyertakan bukti bahwa ia pernah menggunakan hak pilihnya di pemilu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved