Aung San Suu Kyi Ditahan dalam Kudeta Militer, RI Diminta Tidak Ikut Campur Urusan Myanmar
Kudeta militer terjadi di Myanmar. Pemimpin negara itu Aung San Suu Kyi, Presiden serta pejabat senior lainnya dari partai yang berkuasa telah ditahan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kudeta militer terjadi di Myanmar. Pemimpin negara itu Aung San Suu Kyi, Presiden serta pejabat senior lainnya dari partai yang berkuasa telah ditempatkan menjadi tahanan rumah. Penahanan ini dilakukan pada hari Senin pagi waktu setempat, menyusul pengumuman yang ditayangkan televisi militer Myanmar bahwa pihak militer telah menguasai negara itu selama satu tahun.
Juru Bicara Partai Liga Demokrasi (NLD) Myo Nyunt membenarkan Suu Kyi, Presiden Myanmar Win Myint dan para pemimpin NLD lainnya telah ditahan. “Suu Kyi, Presiden Myanmar Win Myint dan para pemimpin NLD lainnya telah 'diambil' pada dini hari,” kata juru bicara NLD Myo Nyunt kepada Reuters melalui telepon, Senin(1/2).
Di sisi lain, militer Myanmar menjanjikan adanya pemilihan baru dan menyerahkan kekuasaan ke partai yang menjadi pemenang. Pernyataan itu disampaikan beberapa jam setelah mereka melakukan kudeta, dan mengumumkan keadaan darurat selama satu tahun. "Kami akan memerlihatkan demokrasi multi partai sesungguhnya, dengan keseimbangan dan jujur," jelas militer di Facebook seperti dikutip AFP.
Angkatan bersenjata mengeklaim pemilu yang dilangsungkan pada 8 November tahun lalu penuh dengan kecurangan. Dalam pemilu ini, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpin pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi menang telak.
Karena tidak bisa menerima jika mereka kalah secara memalukan, maka militer pun melakukan kudeta pada Senin dini hari (1/2). Angkatan bersenjata menahan para pemimpin sipil seperti Suu Kyi dan Presiden Win Myint di kediaman mereka.
Militer melanjutkan kudeta itu dengan mengumumkan keadaan darurat, dan melantik mantan jenderal Myint Swe sebagai penjabat presiden.
Mereka menjanjikan kekuasaan akan diserahkan setelah pemilu ulang, yang digelar saat status darurat dicabut. Berdasarkan konstitusi Myanmar, yang dirumuskan oleh tentara sendiri, status darurat bisa diberlakukan selama setahun.
Namun mengingat kudeta dan besarnya kekuasaan militer, mereka bisa menentukan sendiri kapan keadaan tersebut bakal dicabut.
WNI Aman
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Myanmar, Izha Fabri memastikan bahwa kondisi warga negara Indonesia(WNI) dalam keadaan aman. Ada setidaknya 500 orang WNI saat ini di Myanmar.
"Mereka masih beraktivitas normal," ujar Izha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Myanmar untuk tetap tenang. “KBRI telah memberikan imbauan kepada masyarakat dan menghubungi simpul-simpul komunitas masyarakat Indonesia agar tetap tenang dan menghubungi hotline (nomor telepon—red) KBRI jika menghadapi masalah,” ujar Judha.
Pemerintah Inonesia juga menyatakan keprihatinan atas perkembangan politik terakhir di Myanmar dengan ditangkapnya pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi oleh militer. Lewat keterangan tertulis yang disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Indonesia mendesak semua pihak di Myanmar untuk menahan diri dan melakukan pendekatan dialog.
"Indonesia mendesak semua pihak di Myanmar untuk menahan diri dan mengedepankan pendekatan dialog dalam mencari jalan keluar dari berbagai tantangan dan permasalahan yang ada sehingga situasi tidak semakin memburuk," mengutip keterangan Kemlu.
Pemerintah RI turut berharap pemerintah Myanmar menyelesaikan masalah dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ASEAN. Termasuk diantaranya komitmen pada hukum, kepemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/demo-rakyat-myanmar.jpg)