Jateng di Rumah Saja
Gerakan Jateng di Rumah Saja Dibarengi Operasi Yustisi, Ganjar: Belanja Dulu, Gak Usah Banyak-banyak
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta partisipasi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaksanakan Jateng di Rumah Saja pada akhir pekan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Sehingga ada beberapa yang masih kita perkenankan untuk bisa mereka bersliweran dengan ketentuan yang ketat.
Tapi sisi lain kita minta partisipasi dan dukungan dari masyarakat untuk dua hari saja," tandasnya.
Selain itu, selama berlangsungnya Jateng di Rumah Saja juga akan dibarengi operasi yustisi gabungan.
Namun, sasarannya tetap pada pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah berjalan sebelumnya yakni denda.
Besaran denda disesuaikan dengan kebijakan di kabupaten/kota.
Meskipun demikian, Ganjar meminta agar sanksi disamakan.
Jika denda pun agar besarannya juga dipadukan.
Jika merujuk pada Perda Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, dijelaskan bahwa denda maksimal mencapai Rp 50 juta, dan kurungan penjara selama 6 bulan.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman mengatakan sanksi untuk pelanggar saat penerapan gerakan Jateng di Rumah Saja harus denda.
"Saya kira harus denda, tapi disertai dengan pembinaan.
Itu pun harus melihat kondisi. Kalau ketahuan misalnya ada yang nongkrong di kafe, langsung saja dikenakan sanksi bayar denda di tempat.
Namun ada toleransi jika ada pedagang kecil yang melanggar, mungkin pembinaan," jelasnya.
"Namun, jika harus dikenakan denda, dicatat saja dulu.
Anggap saja sebagai utang.
Itu pastinya akan menjadi beban.