Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bocah SD Dicabuli Seorang Guru di Tengah Hutan, Ditinggal di SPBU Setelah Diberi Uang Rp 10.000

Di warung tersebut, pelaku mendekati korban dan mengiming-imingi hadiah uang jika mau membantu mengantarkan kado.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang oknum guru berinisial HA (28) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli seorang bocah berusia 10 tahun, BG, di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Korban, menurut polisi, diperkosa HA di kawasan hutan Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuku Linggau.

Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus dan dimungkinkan jumlah korban bertambah.

Di Desa yang Sunyi Ini Ada 3 Juta Ular yang Hasilkan 172 Miliar Per Tahun, Warga Sudah Biasa Digigit

Gempa Kembali Terjadi di Majene, Hancurkan Bangunan yang Sebelumnya Hanya Rusak Ringan

Tilang ETLE Bakal Dilauncing Bulan Maret di Semarang

Gerakan Jateng di Rumah Saja Dibarengi Operasi Yustisi, Ganjar: Belanja Dulu, Gak Usah Banyak-banyak

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Modus antar kado

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban pergi ke warung untuk jajan seorang diri.

Di warung tersebut, pelaku mendekati korban dan mengiming-imingi hadiah uang jika mau membantu mengantarkan kado.

"'Dik, bisa bantu kakak kasih kado ulang tahun ke pacar kakak? Nanti kakak kasih uang'.

Karena ajakan itu korban jadi mau dan menuruti pelaku," kata Nuryono.

2. Ditinggal di SPBU seorang diri
  

Nuryono menjelaskan, saat di lokasi pemerkosaan, pelaku memaksa korban dengan disertai ancaman.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi uang Rp 10.000 dan meninggalkan korban seorang diri di stasiun pengisian bahan bakar (SBPU).

"Usai diperkosa korban ini diantar ke SPBU di sekitar lokasi.

Korban ditinggal seorang diri dan diberi uang Rp 10.000," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

3. Dimungkinkan jumlah korban bertambah

Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Dari keterangan pelaku, polisi menduga jumlah korban dimungkinkan akan bertambah.

"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Nuryono.

Seperti diketahui, atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pilu Bocah SD Diperkosa Oknum Guru di Tengah Hutan, Diberi Uang Lalu Ditinggal di SPBU "

Tak Terima Diingatkan Saat Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Tikam Tetangga yang Ronda Malam

Dampak Pandemi Covid-19, Hotel-Hotel di Jakarta Dijual di Marketplace, PHRI: Hindari Kerugian

Politikus PDIP Minta Jokowi Tak Perlu Urusi Surat Soal Kudeta Demokrat, Banyak yang Lebih Penting

Hengkang Dari Manchester United Jesse Lingard Langsung Gacor di West Ham, Ini Catatan Lingardinho

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved