Berita Regional
Septiana Gugat Tetangga Rp 60 Juta Setelah Burung Murai Juara Nasional Mati gara-gara Asap Sampah
Seorang warga di Kota Tasikmalaya menggugat tetangganya gara-gara burung kicau piaraannya mati.
TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Seorang warga di Kota Tasikmalaya menggugat tetangganya gara-gara burung kicau piaraannya mati.
Septiana (31) itu menggugat tetangganya, Yasmin (45) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta, karena dianggap menyebabkan burung kesayangannya mati.
Septiana mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
• Gading Tak Sengaja Upload Jadwal & Tarif Raffi Ahmad, Andhika Pratama Langsung Minta Naik Harga
• Kata Ketua RT Sebelum Dalang Anom Subekti Rembang Tewas: Ada Suara Knalpot Brong Wara-wiri
• Satpam Magelang Doakan Polisi Tertabrak Truk Akhirnya Minta Maaf: Saya Hanya Iseng-iseng Saja
• Pakar Kesehatan Masyarakat Undip: Jateng di Rumah Saja Solusi Cegah Penularan Virus Corona
Beruntung, peristiwa permasalahan antar tetangga tersebut berakhir dengan islah.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, warga Perumahan Nangela, Kecamatan Mangkubumi, ini menuding burung murai batu miliknya mati gara-gara asap pembakaran sampah dari rumah tetangganya, Yasmin (45).
"Burung murai ini berpredikat juara nasional dan harganya sudah mencapai Rp 60 juta," kata Septiana, ditemui sebelum sidang gugatan digelar, Kamis (4/2).
Selain itu, lanjut Septiana, dirinya memiliki penyakit asma yang kini juga menurun kepada anaknya yang masih balita.
"Saya menuntut kerugian materi sebesar harga burung yang mati tersebut," ujar Septiana.
Ia menuntut karena burung tersebut sebenarnya sudah terjual kepada penggemar burung di Sumedang seharga Rp 60 juta.
Terpisah, Yasmin mengaku hanya bisa pasrah dengan kejadian tersebut.
"Saya memang membakar sampah. Tapi lokasinya cukup berjarak," ujarnya.
Ia mengaku sudah mencoba melakukan mediasi, namun ujung-ujungnya tetap harus ada ganti rugi.
"Akhirnya saya pasrah saja. Mudah-mudahan nanti di pengadilan menemukan keadilan," ujar Yasmin.
Kasus gugatan tersebut saat ini berupaya dimediasi pihak Peradi Tasikmalaya.
Berakhir Damai
Kasus gugatan senilai Rp 60 juta terhadap tetangga sendiri di Kota Tasikmalaya gara-gara burung murai batu mati akhirnya berakhir islah.
Septiana (31), warga Perumahan Nangela, Kecamatan Mangkubumi, yang menggugat tetangga sebelah rumahnya, Yasmin (45), akhirnya ikhlas berdamai.
"Saya akhirnya mau islah karena dalam musyawarah yang dimediasi Peradi Tasikmalaya, Pak Yasmin bersedia memenuhi syarat yang saya ajukan," ujar Septiana, Kamis (4/2/2021).
Sebelumnya Septiana menggungat Yasmin ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya senilai Rp 60 juta karena burung murai batu miliknya mati.
Namun setelah dimediasi, Septiana akhirnya mengikhlaskan burung yang sudah mati.
Ia pun mengurungkan gugatannya.
Terlebih pihak pembeli burung pun sudah mengikhlaskan kematian burung yang masih dititipkan di rumah Septiana itu.
Di tempat sama, Yasmin mengaku lega tak jadi dituntut tetangga sebelah rumahnya itu.
"Saya lega sekarang. Tinggal ke depan memperbaiki hubungan baik dengan Pak Septiana," ujarnya.
Septiana pun menyatakan hal senada akan memulihkan kembali hubungan baik dengan Yasmin.
Sebelumnya, Yasmin mengaku hanya bisa pasrah dengan tuntutan tetangganya itu.
"Saya memang membakar sampah. Tapi lokasinya cukup berjarak," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Burung Murai Juara Nasional Mati Karena Asap Sampah, Warga Tasikmalaya Gugat Tetangga Rp 60 Juta
• Mendikbud Nadiem Makarim Tiadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021
• Curhat Satpol PP Blora Tangani Karaoke dan Lokalisasi: Diparani Tutup, Ditinggal Buka
• Pasar dan Objek Wisata di Batang Boleh Buka Selama Jateng di Rumah Saja: Prokes Diperketat
• Dalam Pengaruh Sabu dan Ekstasi, Pria Ini Acungkan Airsoftgun di Tengah Jalan dan Todong Polisi