Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Mikro

PPKM Mikro Mulai Berlaku 9 Februari, Diberlakukan hingga Level RT, Ini Aturan Lengkapnya

Setelah hampir satu bulan menerapkan PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.

Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati 
Ilustrasi - Sejumlah pengendara sepeda bermotor dari arah Purbalingga menuju Purwokerto, Banyumas, disuruh putar balik karena adanya kebijakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari pada Sabtu (6/2/2021).  

Sebagaimana bunyi aturan tersebut, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.

Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

Oleh karenanya, Safrizal meminta agar desa/kelurahan segera membentuk posko atau mengaktifkan kembali posko yang sebelumnya sudah pernah dibentuk.

"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini smpai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.

"Senin besok kami akan ketahui laporan gubernur berapa kabupaten/ kota yang akan ditetapkan PPKM mikro di wilayahnya," tuturnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Mulai Berlaku 9 Februari, Ini Aturan yang Harus Diketahui"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved