Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Napi Mengaku Polisi Peras Seorang Wanita dari Dalam Penjara Pakai Screenshot Vidoe Call Mesum

Pelaku berinisial IW (25) awalnya membuat akun Facebook palsu dengan foto profil anggota Polri.

GOOGLE
Ilustrasi 

Jika tidak dikirim, screenshot video call seks akan disebarkan pelaku.

Namun, merasa sudah sangat dirugikan, korban melapor ke Polda Riau.

Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung. Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.

Dia menyebutkan, pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1)  dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Bisa "Video Call" Seks dari Penjara dengan Wanita lalu Memerasnya"

Aura Kasih Putuskan Berpisah dari Eryck Amaral: Aku Enggak Bisa LDR

Pesawat Ruang Angkasa Hope Buatan Arab Makin Dekati Planet Mars, Bakal Ukir Sejarah Baru

Viral Kakek Sopir Angkot Sabar Hadapi Penumpang Ngotot Bayar Ongkos Rp 200, Ini yang Buat Dia Sabar

Badan Antariksa Eropa ESA Buka Kesempatan Bagi Wanita Jadi Astronot

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved