Berita Blora
Ngadiman Hanya Tengkulak Palawija Blora Tapi Bisa Jual Pupuk Subsidi, Harga Rp 250 Ribu per Sak
Seorang tengkulak di Blora bisa menjual pupuk subsidi yang didapatnya dari Jawa Timur tanpa embel-embel pengecer atau distributor resmi.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, penggerebekan yang pihaknya lakukan berawal dari informasi yang pihaknya himpun.
Dari informasi itu berujung pada kecurigaan lantaran terdapat aktivitas penyimpanan pupuk subsidi.
"Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan.
Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk ," ujar Wiraga Dimas Tama di gudang didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto.
Wiraga mengatakan, dari penggerebekan yang pihaknya lakukan menemukan 200 sak pupuk subsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk subsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk subsidi jenis urea.
Dari keterangan yang dihimpun, pupuk subsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur.
"Dalam penjualannya di pasaran dijual dengan harga di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah," tandasnya.
Dalam penggerebekan kali ini Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial Ngadiman (50), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Dia adalah pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk subsidi tersebut.
Pupuk itu sudah tersimpan di gudang sejak seminggu yang lalu.
Sejumlah petani ada pula yang telah membelinya.
"Sebagian ada yang sudah diedarkan," kata dia.
Kata Wiraga, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terkait penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
"Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.
(*)
Dapatkan notifikasi berita terkini melalui channel Telegram tribunjateng.
Kamu juga bisa bergabung dalam Chat Room kami untuk berbagi informasi.