Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Rencana Pemberian Gelar Doktor HC Ke Nurdin Halid Ditolak Mahasiswa, Unnes: Ini Usulan PSSI 

Mahasiswa menilai, Doctor Honoris Causa kepada Nurdin Halid tidak layak diberikan lantaran memiliki rekam jejak yang kelam.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/tangkapan layar
Rencana penganugerahan gelar doctor honoris causa kepada Nurdin Halid oleh Unnes 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Univesitas Negeri Semarang (Unnes) akan memberikan gelar Doctor Honoris Causa kepada Nurdin Halid, Kamis (11/2/2021) lusa.

Namun rencana itu ditentang mahasiswa. Mahasiswa menilai, gelar tersebut tidak layak diberikan kepada Nurdin Halid lantaran memiliki rekam jejak yang kelam.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEMKM) Unnes Wahyu Suryono Pratama mengatakan, mahasiswa mendesak rektorat membatalkan penganugerahan gelar tersebut kepada Nurdin Halid.

Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini

Ini Makna Tahun Kerbau pada Imlek 2021 Menurut Pendeta Chen Li Wei: Harus Waspada

Ini Aturan Terbaru Bagi WNA yang Ingin Masuk Indonesia

Pesawat Ruang Angkasa Hope Buatan Arab Makin Dekati Planet Mars, Bakal Ukir Sejarah Baru

Badan Antariksa Eropa ESA Buka Kesempatan Bagi Wanita Jadi Astronot

Sebab, berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang No. 21 Tahun 2018, gelar Doktor Kehormatan adalah gelar yang diberikan oleh universitas kepada seseorang sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, dan/atau kemanusiaan.

"Pemberian gelar ini harus memenuhi persyaratan dasar yang dijelaskan dalam pasal 3, beberapa diantaranya yaitu memiliki kepribadian dan citra publik yang baik, serta memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Menurutnya, Nurdin Halid memiliki rekam jejak yang tidak mencerminkan performa tersebut.

Untuk itu, pihaknya mendesak rektorat untuk menghentikan semua prosesi penyelenggaraan atas penganugerahan tersebut.

Sementara itu, Kepala UPT Humas Unnes Muhamad Burhanudin mengatakan, pemberian gelar Doktor Honoris Causa bagi Nurdin Halid berdasarkan usulan dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Nurdin Halid dianggap memiliki kontribusi terhadap dimulainya pendekatan industri dalam pengelolaan organisasi sepakbola di Indonesia

Hal tersebut berdasarkan kajian Program Studi Doktor Pendidikan Olahraga di Pascasarjana Universitas Negeri Semarang terhadap kinerja persepakbolaan nasional pada masa kepemimpinan Nurdin Halid.

"Hasil rapat Senat Fakultas Ilmu Keolahragaan, Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan mengajukan pertimbangan usulan penganugerahan kepada Senat Universitas," katanya.

Lantas, pertimbangan akademik Senat Universitas Negeri Semarang memberikan persetujuan pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Nurdin Halid.

"Pertimbangan akademik dan prestasi promovendus pada bidang industri olahraga dinilai merupakan frasa yang relatif baru dalam khasanah pengetahuan umum maupun pengetahuan keolahragaan di Indonesia," ucapnya.

Ia menambahkan, industri olahraga menjadi bahan kajian Nurdin Halid karena aktivitas olahraga ternyata mampu menjadi penggerak kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

"Kepemimpinan Nurdin Halid pada masa itu dinilai promovendus menjadikan geliat persepakbolaan nasional menjadi marak, dan ikut menggerakkan ekonomi rakyat, melalui ticketing yang tersistem, pengelolaan sponsor, hingga penyediaan merchandise dalam skala besar hingga skala produksi rumah tangga," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved