Berita Artis
Beiby Putri Model Majalah Dewasa Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Profilnya
Berikut profil Beiby Putri alias IPR, model majalah dewasa yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.
TRIBUNJATENG.COM - Berikut profil Beiby Putri alias IPR, model majalah dewasa yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi menangkap Beiby Putri di Apartemen Bassura City Tower Geranium, Jakarta Timur, Jumat (5/2/2021).
Beiby diamankan terkait kasus narkoba.
• Ngadiman Hanya Tengkulak Palawija Blora Tapi Bisa Jual Pupuk Subsidi, Harga Rp 250 Ribu per Sak
• Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Terekam CCTV, Pelaku Juga Lukai Sekuriti saat Berusaha Kabur
• Hanya Berbekal Rp 200 Ribu, Pria Jambi Ini Terbang ke Turki untuk Lamar Kekasihnya, Kisahnya Viral
• Mimpi tentang Habib Lutfi, Keesokan Harinya Syekh Rajab Langsung Pesan Tiket ke Indonesia
"Pelaku satu orang atas nama IPR," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) dikutip dari TribunJakarta.
Berdasarkan hasil tes urine, Beiby Putri terbukti positif mengonsumsi sabu.
"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," ujar Yusri.
Profil Beiby Putri
Beiby Putri dikenal sebagai model majalah dewasa.
Saat ini, ia berusia 28 tahun.
Di akun Facebooknya, Beiby menuliskan ia lahir di Lampung, 23 Maret 1992.
Untuk domisili, Beiby menulis ia tinggal di Jakarta.
Penelusuran Tribunnews.com, tidak banyak diketahui informasi perihal keluarga maupun pendidikannya.
Dikutip dari Naviri.org, Beiby Putri memulai karier sebagai model dengan menjadi mengikuti ajang model Wajah Eksotika yang diselenggarakan sebuah produk kosmetik terkenal, pada tahun 2011.
Sejak itu, berbagai sesi pemotretan pun diikutinya,
Selain aktif di Facebook, Beiby juga kerap membagikan aktifitasnya di akun Instagramnya.
Akun instagramnya beralamat di @bpofficial92 dengan jumlah folowernya saat ini sebanyak 44 ribu lebih.
Adapun akun Facebooknya yakni Beiby Putri (Pecinta Beiby).
Beiby terakhir postingan di akun facebooknya pada 25 Oktober 2020 lalu.
Kronologi Penangkapan Beiby Putri
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, penangkapan terhadap Beiby berawal dari laporan yang diterima polisi.
"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di loby apartemen.
Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021) dikutip dari Kompas.com.
Polisi kemudian menangkap Beiby dan melakukan penggeledahan di kamarnya dengan disaksikan oleh petugas pengamanan apartemen tersebut.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan 2 plastik klip yang diduga sabu, kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Adapun Beiby dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urine di Biddokes Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan, Beiby mengaku barang haram tersebut dipesan dari seorang pria berinisal R di Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap R," kata Yusri.
Berdasarakan penangkapan Beiby, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, cengklong, sedotan, korek, ponsel dan dua plastik klip kecil diduga berisi sabu berat 1,85 gram dan 0,20 gram. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Ditangkap Polisi karena Narkoba, Positif Sabu
• Kepolisian Ungkap Modus Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibu dari Mantan Wakil Menteri
• Temuan-Temuan Terbaru KNKT Terkait Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
• Pegawai Dinsos di Pekalongan Berkaraoke saat Korban Banjir Minta Bantuan, Wali Kota Berikan Sanksi
• Kapolres Intan Jaya: KKB Rekrut Anak-Anak Putus Sekolah, Dilatih di Hutan